Pengujian Materiil Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi
Tanggal Putusan: 22 Januari 2026
Pemohon
Sahdan (Pemohon I), Abdul Majid (Pemohon II), Moh. Abied (Pemohon III), dan Rizcy Pratama (Pemohon IV)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
27
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas undang-undang, in casu pengujian norma Pasal 1 Undang-
Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 146 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 730, selanjutnya disebut UU 11/1954) terhadap UUD NRI
Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, Mahkamah akan mempertimbangkan terlebih dahulu
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan permohonan awal bertanggal 15 Desember
2025 melalui daring (online). Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 267/PUU/PAN.MK/AP3/12/2025 permohonan a quo diterima
Mahkamah pada tanggal 18 Desember 2025. Berdasarkan Daftar Kelengkapan
Pengajuan Permohonan Pemohon (DKP3), para Pemohon mengajukan
permohonan disertai Daftar Alat Bukti (DAB) yang berisikan daftar alat Bukti P-1
sampai dengan Bukti P-5 dan alat bukti dengan jumlah yang sama sebagaimana
tercantum dalam DAB tanpa dibubuhi meterai;
2. Bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan
pada tanggal 8 Januari 2026, pukul 09.30 WIB, dengan agenda mendengar
pokok-pokok permohonan para Pemohon;
3. Bahwa setelah sidang pendahuluan, para Pemohon mengajukan perbaikan
permohonan bertanggal 21 Januari 2026 melalui daring (online), yang diterima
oleh Mahkamah pada tanggal 21 Januari 2026 pada pukul 11.14 WIB tanpa
disertai dengan tanda tangan para Pemohon.
28
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian hal-hal tersebut di atas,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
[3.4.1]
Bahwa berkenaan dengan pengajuan permohonan pengujian undang-
undang di Mahkamah, dipersyaratkan adanya alat bukti yang mendukung
permohonan [vide Pasal 10 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK
7/2025)]. Demikian juga dalam hal permohonan diajukan secara daring (online),
Pasal 12 ayat (3) PMK 7/2025 menentukan harus disertai dengan penyampaian
berkas alat bukti kepada Mahkamah sebanyak 1 (satu) ekslempar yang telah
dibubuhi meterai sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Bahwa pengajuan alat bukti yang dibubuhi materai untuk mendukung
permohonan termasuk penyampaian berkas alat bukti yang dibubuhi meterai bagi
permohonan yang diajukan secara daring merupakan bagian dari keterpenuhan
syarat formil pengajuan permohonan. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam
ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a PMK 7/2025 yang menyatakan bahwa, dalam
hal permohonan tidak memenuhi ketentuan syarat formil pengajuan permohonan
antara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 10, dan/atau Pasal 12,
Kata Kunci
Amnesti dan abolisi
