Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi

Perkara 262/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 22 Januari 2026

Pemohon

Sahdan (Pemohon I), Abdul Majid (Pemohon II), Moh. Abied (Pemohon III), dan Rizcy Pratama (Pemohon IV)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Amnesti dan abolisi