Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara Komisi Independen Pemilihan Tingkat Kabupaten Aceh Tenggara & Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara TERHADAP Komisi Independen Pemilihan Tingkat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Gubernur Provins
Tanggal Putusan: 10 Maret 2008
Tanggal Registrasi: 2007-10-24
Pemohon
Pemohon I Komisi Independen Pemilihan Tingkat Kabupaten Aceh Tenggara Pemohon II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara Kuasa: Dr. (Jur) O.C. Kaligis., dkk Termohon I Komisi Independen Pemilihan Tingkat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Termohon
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Soedarsono, SH. Cholidin Nasir, SH. 24 Okt. 2007
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
sebagaimana diuraikan di atas;
[3.2]
Menimbang
bahwa
ada
tiga
masalah
hukum
yang
harus
dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) dalam
perkara ini, yaitu masalah kewenangan Mahkamah, masalah kedudukan hukum
(legal standing) para Pemohon, dan masalah pokok permohonannya;
Kewenangan Mahkamah dan Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para
Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan
hal-hal sebagai berikut:
127
a. Bahwa telah terjadi sengketa kewenangan lembaga negara antara Pemohon I
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, Pemohon II
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tenggara, terhadap
Termohon I Komisi Independen Pemilihan (KIP) Tingkat Provinsi Nanggroe
Aceh Darussalam (NAD), Termohon II Gubernur Provinsi NAD, Termohon III
Presiden Republik Indonesia c.q. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pihak-pihak yang bersengketa tersebut oleh para Pemohon didalilkan sebagai
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Sengketa
kewenangan
tersebut
terjadi
akibat
kewenangan
Pemohon
I
untuk
menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah di lingkungan Kabupaten Aceh
Tenggara dan yang telah memulai Rapat Pleno penghitungan suara Pilkada
Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2006, menjadi terganggu
sebagai akibat adanya demonstrasi-demonstrasi silih berganti yang menjurus
pada tindakan anarkis, yang dilakukan oleh massa salah satu kandidat,
sehingga mengakibatkan tertunda-tundanya proses lanjutan rapat pleno
penghitungan suara KIP Kabupaten Aceh Tenggara;
b. Bahwa setelah intervensi KIP Provinsi NAD (Termohon I) yang meminta
kepada
Kapolda
NAD
untuk
memerintahkan
penghentian
kegiatan
penghitungan suara Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara,
dan kemudian Kapolres 108 Kabupaten Aceh Tenggara menyarankan agar
proses rekapitulasi diselenggarakan di Banda Aceh, maka kemudian KIP
Provinsi NAD (Termohon I) telah mengeluarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara, yang
menetapkan Ir. Hasanuddin B., M.M. dan Drs. H. Syamsul Bahri sebagai
pasangan calon Bupati/Wakil Bupati terpilih Kabupaten Aceh Tenggara.
Ketetapan tersebut yang ditolak oleh Pemohon II, karena Pemohon I telah
menetapkan dalam Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan
Bupati/Wakil Bupati Aceh Tenggara sebagai pemenang adalah H. Armen
Desky dan H.M. Salim Fakhry, yang telah disahkan dan diusulkan Pemohon II
kepada Termohon III melalui Termohon II untuk diangkat sebagai Bupati/Wakil
Bupati Kabupaten Aceh Tenggara;
c. Bahwa tanpa adanya usulan Pemohon II DPRK Aceh Tenggara, Termohon II
Gubernur Provinsi NAD, mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri
(Termohon III) untuk menetapkan Ir. H Burhanuddin B., M.M. dan
128
Drs. H. Syamsul Bahri masing-masing sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Aceh Tenggara, padahal pengusulan demikian adalah kewenangan
DPRK Aceh Tenggara.
[3.4]
Menimbang bahwa dalil Pemohon tentang terjadinya sengketa
kewenangan antara Pemohon I terhadap Termohon I, karena seharusnya yang
menetapkan dan mengeluarkan Berita Acara Hasil Penghitungan Pemilihan
Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara adalah wewenang Pemohon I,
tetapi diambil alih oleh Termohon I, dan pengusulan pengangkatan dan penetapan
Bupati/Wakil Bupati terpilih menjadi Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh
Tenggara, yang seharusnya menjadi wewenang Pemohon II telah diambil oleh
Termohon II, sehingga Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah Aceh Tenggara
atas nama Ir. Hasanuddin B., M.M. dan Drs. H. Syamsul Bahri, masing-masing
sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tenggara tidak sah;
[3.5]
Menimbang bahwa oleh karena kewenangan Mahkamah maupun
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon saling terkait, maka Mahkamah
secara prima facie belum dapat menentukan kewenangan maupun kedudukan
hukum (legal standing) para Pemohon berdasarkan dalil-dalil yang diajukan oleh
para Pemohon. Oleh karena itu, baik kewenangan Mahkamah maupun kedudukan
hukum (legal standing) para Pemohon akan dipertimbangkan secara bersama-
sama dengan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.6]
Menimbang bahwa atas dalil-dalil permohonan, para Termohon telah
memberikan tanggapan, yang secara lengkap telah dimuat dalam bagian Duduk
Perkara, yang pada pokoknya masing-masing mengemukakan hal-hal berikut:
[3.6.1]
Termohon I Komisi Independen Pemilihan Tingkat Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, menerangkan:
• Bahwa dalam proses pengajuan permohonan Sengketa Kewenangan Lembaga
Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, harus
dipenuhi beberapa persyaratan, pertama, Pemohon harus lembaga negara;
kedua, lembaga negara tersebut harus disebutkan dan dimuat dalam UUD
1945; ketiga, lembaga negara tersebut harus mempunyai kewenangan;
129
keempat, kewenangan tersebut harus bersumber atau berasal dari UUD 1945;
kelima,
Pemohon
harus
mempunyai
kepentingan
langsung
terhadap
kewenangan yang bersumber dari UUD 1945;
• Bahwa Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006
tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional
Lembaga Negara berbunyi, “Lembaga Negara yang dapat menjadi Pemohon
atau Termohon dalam perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga
negara adalah:
a. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
b. Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
c. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR);
d. Presiden;
e. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
f. Pemerintahan Daerah (Pemda); atau
g. Lembaga Negara lain yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
• Bahwa berdasarkan ketentuan dan alasan tersebut, Komisi Independen
Pemilihan (Pemohon I dan Termohon I) tidak termasuk lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Nama dan kewenangan Komisi
Independen Pemilihan tidak disebutkan dalam UUD 1945. Pasal 22E Ayat (5)
UUD 1945 hanya menentukan, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Komisi
Independen Pemilihan (KIP) tidak bersifat nasional dan tetap, dan hanya
bersifat ad hoc”. Pasal 11 Ayat (7) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam berbunyi, “Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dibentuk
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan berakhir
3 (tiga) bulan setelah pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil
Walikota di daerah yang bersangkutan”. Demikian juga Komisi Independen
Pemilihan (KIP) Provinsi berakhir 3 (tiga) bulan setelah pelantikan Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota se Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
• Bahwa KIP yang ada pada saat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh diundangkan dan melaksanakan Pilkada di
Provinsi NAD adalah KIP yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh
130
sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Qanun Provinsi NAD Nomor
2 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Provinsi NAD Nomor
3 Tahun 2005;
• Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara sebagai Pemohon II juga
bukan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945, melainkan
kewenangannya diberikan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh dan peraturan perundang-undangan lainnya;
• Berdasarkan Keputusan KIP Provinsi NAD Nomor 10 Tahun 2007 tertanggal 11
Mei 2007 anggota dan Ketua KIP Kabupaten Aceh Tenggara diberhentikan,
sehingga sanga
Kata Kunci
Komisi Independen Pemilihan; Dewan Perwakilan Rakyat Aceh; Gubernur NAD; Presiden; Menteri Dalam Negeri; Kabupaten Aceh Tenggara; Aceh; Pemilukada; Pemberhentian; Pemerintahan Daerah;
