Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 Juni 2020
Tanggal Registrasi: 2020-05-04
Pemohon
Azwarmi als Armi
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Wahiduddin Adams (A), Enny Nurbaningsih (A), Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada
27
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP) terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo dan pokok permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan mengenai permohonan
Pemohon sebagai berikut:
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
pemeriksaan pendahuluan pada tanggal 13 Mei 2020. Sesuai dengan ketentuan
Pasal 39 UU MK, Panel Hakim sesuai dengan kewajibannya telah memberikan
nasihat kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang
berkaitan dengan Pemohon dan permohonannya sesuai dengan sistematika
permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU MK serta
Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian
Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK Nomor 6/PMK/2005).
[3.3.2]
Bahwa
Pemohon
telah
melakukan
perbaikan
permohonannya
sebagaimana telah diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 26 Mei 2020 dan
diperiksa dalam sidang pemeriksaan perbaikan permohonan pada tanggal 11 Juni
2020 dan Pemohon dalam perbaikan permohonannya menguraikan dengan
sistematika: Judul, Identitas Pemohon, Kewenangan Mahkamah Konstitusi,
Kedudukan Hukum Pemohon, Alasan Permohonan, dan Petitum.
[3.3.3]
Bahwa meskipun format perbaikan permohonan Pemohon sebagaimana
dimaksud pada Paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai dengan format
permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UU MK serta Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d
PMK Nomor 6/PMK/2005, namun setelah Mahkamah memeriksa dengan saksama
28
alasan-alasan mengajukan permohonan Pemohon setelah dilakukan perbaikan
dalam permohonannya, Pemohon tidak dapat menguraikan secara spesifik adanya
hubungan kausalitas bahwa dengan berlakunya pasal-pasal yang dimohonkan
pengujian dianggap merugikan Pemohon sebagai warga negara yang ditetapkan
sebagai tersangka, terdakwa, maupun terpidana.
Terlebih lagi, permohonan Pemohon sama sekali tidak menyampaikan
argumentasi tentang pertentangan antara pasal-pasal yang dimohonkan pengujian
dengan UUD 1945 serta tidak menunjukkan argumentasi bagaimana pertentangan
antara pasal-pasal a quo dengan pasal-pasal yang menjadi dasar pengujian dalam
UUD 1945. Selain itu, Pemohon juga tidak menguraikan mengenai kaitan antara
kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan inkonstitusionalitas
norma, akan tetapi justru lebih banyak menguraikan kasus konkret yang dialami oleh
Pemohon.
Padahal, Mahkamah dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada
tanggal 13 Mei 2020 telah memberikan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki permohonannya sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan menguraikan argumentasi kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon
dalam menguraikan kedudukan hukum serta memperjelas argumentasi dalam
pokok permohonan terkait dengan mengapa norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945, akan
tetapi permohonan Pemohon tetap sebagaimana diuraikan di atas. [vide Risalah
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 13 Mei 2020]
Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami alasan permohonan
Pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar pasal-
pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena ketidakjelasan dimaksud,
Mahkamah juga menjadi sulit untuk menentukan apakah Pemohon memiliki
kedudukan hukum atau tidak untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo. Andaipun Pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan
Pemohon adalah kabur;
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, meskipun
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena
permohonan Pemohon kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal permohonan
29
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 ayat (1) UU MK, oleh karena
itu Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan Pemohon lebih lanjut.
4.
Kata Kunci
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
