Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 26/PUU-XVII/2019 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 20 Mei 2019

Tanggal Registrasi: 2019-03-19

Pemohon

Victor F. Sjair, S.Pi., dan Ir. Johanna Joice Julita Lololuan Kuasa Hukum : Meivri D Nirahua, S.H., Yustin Tuny, S.H., Dominos Nahuway, S.H., dan Prima C. H. Soedarsono, S.H.

Majelis Hakim

Aswanto (K), Wahiduddin Adams (A), Manahan MP Sitompul (A), Rizki Amalia (PP)

Amar Putusan

Mengadili: Dalam Provisi: Menyatakan permohonan provisi para Pemohon tidak dapat diterima. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 10 ayat (1) huruf b]] - [[Pasal 567 ayat (1)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:20 -->