Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 29 September 2021
Tanggal Registrasi: 2021-06-10
Pemohon
Muhammad Helmi Kamal
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K) Saldi Isra (A) Enny Nurbaningsih (A) Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Udang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
28
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654, selanjutnya disebut UU
15/2006) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
29
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah frasa “lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara”
dalam Pasal 6 ayat (1) juncto frasa “lembaga atau badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara” dalam Pasal 10 ayat (1) UU
15/2006, yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1)
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara,
dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Pasal 10 ayat (1)
BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang
diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai
yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/
Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang
menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
2. Bahwa Pemohon, Muhammad Helmi Kamal, dalam kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia, menganggap hak konstitusionalnya
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G
ayat (1) UUD 1945, potensial dirugikan oleh berlakunya norma undang-undang
30
yang dimohonkan pengujian dengan penjelasan yang pada pokoknya sebagai
berikut:
a. Bahwa Pemohon sejak Agustus 2013 ditunjuk sebagai Presiden Direktur
Dana Pensiun Pertamina (DP Pertamina) kemudian berhenti sejak 12
Januari 2016, dan saat ini sedang menjalani hukuman karena dianggap
telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, padahal selama
menjabat, hasil pemeriksaan (audit) terhadap DP Pertamina telah
mendapatkan status Opini Wajar Tanpa Pengecualian pada tahun buku
2014 dan 2015 berdasarkan hasil pemeriksaan dari Kantor Akuntan Publik;
b. Bahwa pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tuduhan
korupsi keuangan negara terhadap DP Pertamina yang dialamatkan kepada
Pemohon bermula dari adanya pemeriksaan investigatif terhadap DP
Pertamina, khususnya terkait dengan pembelian saham PT Sugih Energy,
Tbk (saham SUGI) di BEI dan adanya pemahaman BPK mengenai
kekayaan DP Pertamina adalah bagian dari kekayaan negara dan/atau
keuangan negara. Padahal kekayaan DP Pertamina antara lain dihimpun
dari iuran pemberi kerja, sedangkan kekayaan DP Pertamina terpisah dari
kekayaan pendirinya maka dalam pemeriksaan dan pengawasan teknis
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pemeriksaan
keuangan internal dilakukan oleh akuntan publik dan bukan BPK;
c. Bahwa kewenangan BPK diatur berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 10
ayat (1) UU 15/2006, secara normatif BPK hanya memiliki tugas dan
kewenangan dalam memeriksa sampai dengan Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau badan lain yang
mengelola keuangan negara;
d. Bahwa dengan tidak adanya tafsir yang jelas dan tegas terhadap ketentuan
sebagaimana tersebut di atas, dalam praktik dapat menimbulkan
kesewenang-wenangan hukum yang mengakibatkan adanya perlakuan
yang berbeda antara anak perusahaan BUMN yang satu dengan anak
perusahaan BUMN yang lain. Bahkan terhadap perusahaan yang secara
jelas dan tegas dalam Anggaran Dasar bukan merupakan anak perusahaan
BUMN dan tidak mengelola keuangan negara, melainkan mengelola dana
pensiun suatu BUMN yang berasal dari iuran pegawai BUMN, namun justru
dikategorikan sebagai keuangan negara dan menjadi objek pemeriksaan.
31
BPK menemukan adanya penyimpangan dan Pemohon faktanya telah
menjadi terpidana korupsi karena disebabkan oleh norma hukum yang tidak
jelas atau tidak tegas yang ditafsirkan secara berbeda oleh badan negara
(dalam hal ini BPK) yang melebihi kewenangannya untuk melakukan audit
investigatif yang berdampak merugikan hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon;
e. Bahwa setelah menjadi terdakwa korupsi dan dihukum pidana, Pemohon
dan keluarganya juga menanggung malu serta menjadi rusak harkat dan
martabatnya di kalangan masyarakat, termasuk mengalami rasa tidak aman
akibat kewenangan berlebihan BPK dalam melakukan audit investigatif di
DP Pertamina;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemoh
Kata Kunci
Kewenangan BPK dalam melakukan audit investigatif Dana Pensiun Pertamina
