Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 26/PUU-XIV/2016 PUU Gugur

Tanggal Putusan: 31 Maret 2016

Tanggal Registrasi: 2016-03-17

Pemohon

1. Ahmad Tojiwa Ram; 2. Wahyu Hidayat; 3. Zulkifli Rahman; 4. Sri Wahyuni S.; 5. Giovani; 6. Andi Azhim Fachreza Aswal; 7. Wahyudi Kasrul; 8. Muhammad Afdal Yanuar; 9. Abrar; 10. Febri Maulana; 11. Asrullah; 12. Dewi Intan Anggraeni;

Majelis Hakim

Aswanto (K) Wahiduddin Adams (A) Maria Farida Indrati (A) Mardian Wibowo (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon gugur. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 3]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Gugur**