Pemohon
1. Yanda Zaihifni Ishak, Ph.D. Praktisi Hukum Tata Negara/Dosen Ilmu Hukum dan Ilmu Politik Universitas Jambi sebagai Pemohon I;
2. Heriyanto, S.H., M.H. Peneliti Pemilu. sebagai Pemohon II;
3. Ramdansyah, S.H.Wiraswasta. sebagai Pemohon III.
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K) I Dewa Gede Palguna (A), Suhartoyo (A), Yunita Ramadhani (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5656, selanjutnya disebut UU 1/2015) terhadap Pasal 1
ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo.
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu UU 1/2015 terhadap UUD 1945,
sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan kedudukannya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang hak konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya UU 1/2015, dengan alasan sebagai berikut:
1. Para Pemohon merupakan warga negara indonesia yang memiliki hak untuk
memilih dan dipilih menurut Undang-Undang Dasar 1945.
2. Para Pemohon adalah Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III dalam
Pengujian Perpu Nomor 1 Tahun 2014 dengan nomor Perkara 119/PUU-
XII/2014.
3. Pemohon I adalah Dosen Hukum Tata Negara pada Universitas Jambi.
4. Pemohon II adalah peneliti independen yang menggeluti bidang Pemilu, yang
juga mengajukan permohonan nomor 17/PUU-X/2012 mengenai pengujian
Pasal 116 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
SALINAN
5. Pemohon III adalah peneliti independen yang menggeluti bidang Pemilu yang
pernah mengajukan permohonan nomor 31/PUU-XI/2013 mengenai pengujian
Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu yang mengatur tentang Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu yang bersifat final dan mengikat. Pemohon III adalah
mantan Ketua Panwaslu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Tahun 2012.
6. Para Pemohon mendalilkan UU 1/2015 menyebabkan pemilihan Gubernur,
Bupati, Walikota menjadi tidak demokratis dan potensial merugikan hak
konstitusional para Pemohon, karena tidak ada sanksi bagi pelaku politik uang;
tidak ada sanksi bagi pelaku yang membeli partai politik untuk mendukung
pencalonannya; tidak ada sanksi bagi pelaku penyalahgunaan jabatan dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; tidak transparannya penggunaan
dana kampanye dari sumber yang dilarang, menyebabkan para Pemohon
rentan kalah bersaing dengan para pemilik modal besar. Tidak demokratisnya
pengaturan tersebut, menyebabkan hak konstitusional para Pemohon
dirugikan;
7. Para Pemohon adalah warga negara yang memiliki hak untuk maju untuk
berkompetisi sebagai calon Gubernur, Bupati, dan Walikota, namun dengan
ketentuan UU 1/2015 yang menurut para Pemohon tidak demokratis,
menyebabkan pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memiliki
uang dan/atau calon yang memiliki jabatan karena mereka bebas untuk
melakukan politik uang dan menyalahgunakan jabatan sewenang-wenang
untuk memenangkan dirinya tanpa khawatir ada sanksi yang akan menjerat.
Sehingga bisa diartikan UU 1/2015 hanya akan mendorong dan melegitimasi
keterpilihan pasangan calon yang memiliki uang dan/atau jabatan.
8. Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan dalam UU 1/2015 seolah-olah
melarang jual beli dukungan partai politik namun pada faktanya sanksi
pembatalan dapat dilakukan apabila didahului adanya putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap. Di lain pihak tidak ada sanksi pidana yang
dapat dijadikan dasar pengadilan untuk mengeluarkan putusan yang
berkekuatan hukum tetap. Kelemahan aturan tersebut menyebabkan
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Yanda Zaihifni Ishak, Ph.D., Praktisi Hukum Tata Negara/Dosen Ilmu Hukum dan Ilmu Politik Universitas Jambi, Heriyanto, S.H., M.H., Peneliti Pemilu, Ramdansyah, S.H.Wiraswasta, Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 118-119-125-126-127-129-130-135/PUU-XII/2014, pasal 1 ayat(3) UUD 1945, pasal 18 ayat (4) UUD 1945, pasal 22 ayat(1) UUD 1945, pasal 28D ayat(1) UUD 1945, Pengujian pasal 112 ayat(2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Penyelenggara Pemilu DKPP, Putusan MK Nomor 29/PUU-VIII/2010, pasal 40, 47, 73, 110 ayat(3), 194, 33 huruf b, 187 ayat(3), 69 huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, pasal 180, 187 ayat(3) dan ayat(6), 153, 156 ayat(2), 158 UU 1/2015, materiil, posita, formil, pengujian perpu di DPR, legislative preview, Dr. Iman Putra Sidin, Dr. Supardji Ahmad, Dr. M. Andi Asrun, kegentingan memaksa, putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, ketidakpastian hukum, tidak ada sanksi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Tumpang Tindih, saling bertentangan, pasal 20 huruf h dengan pasal 58 ayat(7), pasal 98 ayat(11) dengan pasal 193 ayat(2) dan pasal 196, pasal 63, pasal 65, pasal 69, pengaturan kampanye, pasal 42 ayat(6) dengan ayat(7).