Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Terhadap UUD 1945. Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 14 Mei 2014
Tanggal Registrasi: 2013-02-25
Pemohon
1. Rangga Lukita Desnata, S.H; 2. Oktavianus Sihombing, S.H; 3. Dimas Arya Perdana, S.H.
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Anwar Usman Rizki Amalia
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima;
2. Menyatakan [[Pasal 16]] UU Advokat tidak bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 28]]D ayat (1), 28G ayat (1), dan [[Pasal 28]]H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Menyatakan [[Pasal 16]] UU Advokat tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
[2.5]
Menimbang bahwa Pihak Terkait I, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), telah menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 11 Juni 2013 dan telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima dalam persidangan tanggal 11 Juni 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. LANDASAN KONSTITUSIONAL MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]]:
"[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".
II. WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN UU NOMOR 4/2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Bahwa berdasarkan [[Pasal 10 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan:
[[Pasal 10 ayat (1)]]
"[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum".
Berdasarkan [[Pasal 56 ayat (5)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan:
[[Pasal 56 ayat (5)]]:
"Dalam hal Undang-Undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak”.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 16]]
- [[Pasal 28]]
- [[Pasal 1]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Dikabulkan**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]] tentang [[Perubahan Atas]] UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]]
### Putusan Terkait
- Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama
## Precedential Value
### Preseden Relevan hingga Tahun 2013
**Korupsi**:
- [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korup
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah #### Pendapat Mahkamah [3.17] Menimbang bahwa berdasarkan dalil permohonan para Pemohon, bukti surat/tulisan yang diajukan, keterangan saksi serta kesimpulan para Pihak, keterangan Presiden, keterangan DPR, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Mahkamah, pokok permasalahan konstitusional yang dimohonkan oleh para Pemohon adalah apakah perlindungan terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien yang hanya berlaku dalam sidang pengadilan bertentangan dengan UUD 1945? [3.18] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pokok permasalahan konstitusional tersebut, Mahkamah perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU MK menyatakan: “(1) Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda”; b. Bahwa Pasal 16 UU 18/2003 pernah diajukan pengujiannya kepada Mahkamah dalam perkara Nomor 019/PUU-I/2003 yang telah diputus pada tanggal 18 Oktober 2004. Namun demikian, menurut Mahkamah, selain memiliki perbedaan mengenai dasar pengujian, pokok permohonan yang dimohonkan pun pada hakikatnya berbeda. Pemohon dalam perkara Nomor 019/PUU-I/2003, mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 14... #### Pokok Permohonan PEMOHON Bahwa menurut para Pemohon yang berprofesi sebagai advokat, merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 16 UU Advokat hanya memberikan perlindungan kepada para Pemohon dalam sidang pengadilan sedangkan dalam menjalankan profesi di Iuar sidang pengadilan untuk kepentingan klien, para Pemohon rentan untuk tidak mendapatkan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan dituntut secara pidana maupun perdata. Sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON Sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat 'dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara. Ketentuan di atas dipertegas dalam penjelasannya, bahwa yang dimaksud. dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan: a. kualifikasinya dalam permohonan a quo sebagaimana disebut dal... Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 halaman 57 butir 4 dan butir 6 yang merupakan landasan hukum untuk menolak permohonan para Pemohon sebagai berikut: "Bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Advokat yang memberikan status kepada Advokat sebagai penegak hukum yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan menunjukkan bahwa karena kedudukannya itu diperlukan suatu organisasi yang merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) UU Advokat. karena Pasal 28 ayat (1) UU Advokat nenyebutkan, "Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat", maka organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat pada dasarnya adalah organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent stats organ) yang juga melaksanakan fungsi negara (vide Putusan Mahkamah Nomor 066/PUU-11/2004); bahwa penyebutan secara eksplisit nama delapan organisasi yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 33 UU Advokat tidaklah menyalahi hakikat suatu aturan peralihan yang oleh ahli dari Pemohon dianggap memihak kelompok tertentu, melainkan hanya untuk mengukuhkan fakta hukum tertentu (legal fact) yang ada dan peralihannya ke dalam fakta hukum baru menurut UU Advokat": "Bahwa Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) U... ### Isu Konstitusional Perkara ini menguji ketentuan terhadap: - [[Pasal 28H ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 28G ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 28H AYAT (2) UUD 1945]] ## Catatan Penting - Status putusan Dalam proses identifikasi dalam dokumen - Perkara berkaitan dengan pengujian konstitusionalitas undang-undang - Relevan dengan pengembangan sistem hukum Indonesia ##
