Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 26/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 15 Januari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-03-05

Pemohon

Mozes Kallem, S.H. Kuasa Hukum : Habel Rumbiak, S.H., SpN.,dkk

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati Muhammad Alim Harjono Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemerintahan daerah; Pendidikan nasional; Pendidikan formal; Pendidikan nonformal; Program paket; Pemerataan kesempatan pendidikan; Sistem Pendidikan; Efisiensi manajemen pendidikan; Pendidikan kesetaraan; Standar nasional pendidikan; Dihargai setara