Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Perkara 26/PUU-VII/2009 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 14 September 2009

Tanggal Registrasi: 2009-04-13

Pemohon

Sri Sudarjo, SPd, S.H.

Majelis Hakim

Maruarar Siahaan Harjono, Achmad Sodiki, Sunardi

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pilpres, calon independen, partai politik, Putusan Nomor 054/PUU-II/2004, Putusan Nomor 057/PUU-II/2004, Putusan Nomor 56/PUU-VI/2008, Putusan Nomor 51-52-59/PUU/2008