Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tanggal Putusan: 14 September 2009
Tanggal Registrasi: 2009-04-13
Pemohon
Sri Sudarjo, SPd, S.H.
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan Harjono, Achmad Sodiki, Sunardi
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Pasal 1 angka 2, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) serta Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (selanjutnya disebut UU
42/2008) terhadap Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 6A ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (3),
Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), ayat (4) dan ayat (5)
serta Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, terlebih
dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai:
a. Kewenangan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 junctis Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Tahun 2003 Nomor 98,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut
UU MK) dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945.
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 2, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), ayat
16
(2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 14 ayat (2) UU 42/2008 terhadap UUD 1945
yang menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya
Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU
MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005, Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007, dan Putusan-Putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
17
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mengkualifikasikan
dirinya sebagai warga negara Republik Indonesia yang dirugikan hak
konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 1 angka 2, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 14 ayat (2) UU 42/2008.
Menurut Pemohon berlakunya pasal a quo telah menyebabkan Pemohon terbatasi
hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Republik
Indonesia melalui jalur independen. Namun demikian pada persidangan tanggal
7 Mei 2009 Pemohon telah merevisi kedudukan hukumnya tidak lagi sebagai
warga negara Indonesia, melainkan sebagai Presiden Lembaga Dewan Nasional
Komite Pemerintahan Rakyat Independen berdasarkan Akta Notaris Herman Eddy,
S.H., tanggal 30 Desember 2008 Nomor 34. Pemohon melihat independen tidak
dalam bentuk privat, tetapi melihat independen sebagai sikap politik wadah
kolegial (sic);
[3.8]
Menimbang
bahwa
Pasal 5
Akta
Pendirian
Lembaga
Komite
Pemerintahan Rakyat Independen Nomor 34 pada huruf d dan huruf e pada
pokoknya menyatakan bahwa Maksud dan Tujuan Lembaga ini adalah untuk
memperjuangkan hak politik rakyat yang berkeadilan menuju masyarakat adil dan
makmur, dan membangun “independensi politikal rakyat” dan “politikal rakyat
independen”. Lembaga Komite Pemerintahan Rakyat Independen yang dibentuk
dengan akta Notaris tersebut dimaksudkan untuk memperoleh status sebagai satu
badan hukum perdata. Akan tetapi dari alat-alat bukti yang diajukan, tidak ternyata
bahwa badan hukum tersebut telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia, sehingga oleh karenanya menurut Mahkamah, Pemohon
belum dapat dikualifikasikan sebagai badan hukum, akan tetapi dapat
dikualifikasikan sebagai perorangan atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan yang sama;
18
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan mempunyai kepentingan
untuk memperjuangkan hak politik rakyat, dan dengan demikian, sebagai
perorangan, memiliki hak konstitusional berdasarkan UUD 1945 untuk tidak
diperlakukan diskriminatif, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk turut
serta dalam pemerintahan, termasuk hak untuk memilih dan dipilih. Namun, untuk
menentukan adanya kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, masih harus
dibuktikan apakah pasal yang dimohonkan pengujian ada kaitannya dengan
kerugian hak konstitusional Pemohon, yang sifatnya spesifik, baik yang aktual
maupun potensial, serta apakah kerugian atas hak konstitusional Pemohon
berkaitan langsung dengan diberlakukannya undang-undang yang dimohonkan
untuk diuji;
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo telah
mengajukan permohonan pengujian Pasal 1 angka 2, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 14 ayat (2) UU 42/2008, yang
masing-masing berbunyi :
• Pasal 1 ayat (2): ”Partai adalah Partai Politik yang telah ditetapkan sebagai
peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat”;
• Pasal 8: “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu)
pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik”;
• Pasal 9: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dan jumlah kursi DPR atau memperoleh 25%
(dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR,
sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”;
• Pasal 10:
Ayat (1): ”Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan
secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal
Partai Politik bersangkutan”;
Ayat (2): ”Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan partai politik lain
untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan
Calon”;
Ayat (3): ”Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (sa
Kata Kunci
Pilpres, calon independen, partai politik, Putusan Nomor 054/PUU-II/2004, Putusan Nomor 057/PUU-II/2004, Putusan Nomor 56/PUU-VI/2008, Putusan Nomor 51-52-59/PUU/2008
