Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan

Perkara 26/PUU-VI/2008 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 17 November 2008

Tanggal Registrasi: 2008-09-19

Pemohon

Pemohon : Safrin Noor, S.H., dkk

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Achmad Sodiki Eddy Purwanto, SH. 22 Sep. 2008

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemekaran Daerah, batas wilayah administratif, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Pasal 6 ayat (4) UU 2/2003, Pasal 10 ayat (5) UU 32/2004