Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Tanggal Putusan: 19 September 2011
Tanggal Registrasi: 2011-04-04
Pemohon
Febrimansyah Lubis (PT.Yala Tekno Geothermal)
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Harjono, H. M. Akil Mochtar Sunardi
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 222 ayat (1) dan (3), Pasal 224 ayat (3) dan ayat
(4), Pasal 225 ayat (3), dan Pasal 235 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran
18
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4443) selanjutnya disebut UU 37/2004 terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) selanjutnya disebut UU MK
juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian Undang-
Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
19
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
20
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo tidak menyebutkan
dengan jelas kualifikasinya apakah sebagai perorangan warga negara Indonesia,
kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat ataupun lembaga
negara, namun Pemohon hanya menyebutkan permohonan diajukan oleh PT. Yala
Tekno Geothermal yang diwakili Direktur Utamanya bernama Ir. Febrimansyah Lubis.
Sekalipun Pemohon dalam permohonan a quo tidak jelas menyebutkan kualifikasinya
sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, namun mengacu pada Bukti P-7
berupa Keputusan Menteri Kehakiman Nomor 02-0442.HT.01.01.Th.95 mengenai
Akta Pendirian PT. Yala Tekno Geothermal, maka menurut Mahkamah kualifikasi
Pemohon adalah sebagai badan hukum privat;
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo adalah sebagai Termohon dalam
permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat dengan Registrasi Nomor 6/PKPU/2011/PN. Niaga.JKT.Pst,
tanggal 15 Maret 2011 yang dimohonkan oleh PT. Alam Inti Energi yang menganggap
dirugikan oleh berlakunya Pasal 222 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 224 ayat (3) dan
ayat (4), Pasal 225 ayat (3) dan Pasal 235 ayat (1) UU 37/2004 bertentangan dengan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
Setelah mencermati ketentuan Pasal 222 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 224 ayat
(3) dan ayat (4), Pasal 225 ayat (3) dan Pasal 235 ayat (1) UU 37/2004 yang
dimohonkan
pengujian,
dihubungkan
dengan
alasan-alasan
kerugian
hak
konstitusional Pemohon, menurut Mahkamah, Pemohon yang dalam hal ini sebagai
Termohon dalam permohonan PKPU Nomor 6/PKPU/2011/PN. Niaga.Jkt.Pst, tanggal
15 Maret 2011 berpotensi dirugikan oleh berlakunya pasal-pasal dalam Undang-
Undang a quo, karena: (i) ketentuan pasal a quo memberikan waktu yang singkat
kepada Pemohon untuk mengajukan tanggapan terhadap permohonan PKPU yang
diajukan oleh Pemohon PT. Alam Inti Energi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat; (ii)
ketentuan pasal a quo telah mengarahkan Pemohon untuk mengakui utangnya; (iii)
ketentuan pasal a quo tidak mempertimbangkan aspek-aspek lain karena dalam
waktu 20 hari hakim harus mengabulkan permohonan Pemohon PKPU; dan (iv)
ketentuan pasal a quo tidak memberikan upaya hukum apapun kepada Pemohon
sebagai Termohon PKPU terhadap putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan
21
demikian Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian pasal-pasal dalam Undang-Undang a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing), Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan;
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo mengajukan
pengujian Pasal 222 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 224 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 225
ayat (3) dan Pasal 235 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan:
• Pasal 222:
(1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang
mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor;
(3) Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat melanjutkan
membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat
memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban pembayaran
utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana perdamaian yang
meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada
Kreditornya.
• Pasal 224:
(3) Dalam hal pemohon adalah Kreditor, Pengadilan wajib memanggil Debitor
melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum sidang;
(4) Pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Debitor mengajukan
daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitor beserta surat
bukti secukupnya dan, bila ada, rencana perdamaian.
• Pasal 225 ayat (3): Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan
dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat
permohonan,
harus
mengabulkan
permohonan
penundaan
kewajiban
pembayaran utang sementara dan harus menunjuk Hakim Pengawas dari hakim
22
pengadilan serta mengangkat 1 (s
Kata Kunci
kepailitan; Penundaan kewajiban; pembayaran utang; debitor; kreditor; pengadilan; KPKPU; piutang; utang; permohonan pkpu
