Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012
Tanggal Putusan: 14 Mei 2012
Tanggal Registrasi: 2012-04-25
Pemohon
1. H. Sazali dan Saiful Umar [No. Urut 4]; 2. H. Syafril Harahap dan Yuli Hardin [No. Urut 7];
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan para Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Singkil Nomor 28/BA.RP/KIP-A.Skl/2011 tentang Penetapan
Pasangan Bakal Calon menjadi Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten
Aceh Singkil Priode 2012-2017, tanggal 31 Desember 2011 (vide bukti P-3 = bukti
T-6), Berita Acara Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh
Singkil Nomor 01/BA.RP/KIP-A.Skl/2012 tentang Penarikan Nomor Urut Pasangan
Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Periode 2012-2017, tanggal 2
Januari 2012 (vide bukti P-4 = bukti T-7), Berita Acara Rapat Pleno Komisi
Independen Pemilihan Aceh Singkil Nomor 15/BA.RP/KIP-A.SKL/2012 tentang
Penetapan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur dan
Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012, tanggal 14 April 2012
140
(vide bukti P-1 dan bukti P-1.1 = bukti T-30 = bukti PT-3), dan Keputusan Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2012, tanggal 14
April 2012 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Aceh Singkil Tahun 2012 (vide bukti P-2 = bukti T-31), karena penyelenggaraan
Pemilukada Kabupaten Aceh Singkil dinilai tidak jujur, tidak adil, dan penuh
dengan praktik kecurangan, dan tidak berpedoman pada asas penyelenggara
Pemilu yang mandiri, jujur, adil kepastian hukum, dan tertib penyelenggara
Pemilu, dengan mengikutsertakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Aceh Singkil Nomor Urut 1 yang pernah dipidana dengan ancaman hukuman 5
(lima) tahun atau lebih menjadi Peserta Pemilukada Kabupaten Aceh Singkil
Tahun 2012;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Kewenangan Mahkamah mengadili permohonan a quo;
2.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3.
Tenggang waktu pengajuan permohonan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
141
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda), Pasal 29 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
142
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
sengketa Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Aceh Singkil maka Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor
15 Tahun 2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum Kepala Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam
perselisihan hasil Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Aceh Singkil Nomor Urut 4 dan Nomor Urut 7, berdasarkan Berita
Acara Rapat Pleno Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil Nomor
01/BA.RP/KIP-A.Skl/2012, tanggal 2 Januari 2012 tentang Penarikan Nomor Urut
Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Aceh Singkil Periode 2012-2017.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, para Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto UU 12/2008,
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan
permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke
Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Aceh Singkil ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno
Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil tentang Penetapan Hasil
Perolehan Suara Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil
Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di
Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2012 pada hari Sabtu tanggal 14 April 2012;
143
[3.9]
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam permohonan a quo adalah Senin, 16 April 2012,
Selasa, 17 April 2012, dan Rabu, 18 April 2012;
[3.10]
Menimbang
bahwa
permohonan
para
Pemohon
diterima
di
Kepaniteraan Mahkamah pada hari Rabu, 18 April 2012 berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
140/PAN.MK/2012,
sehingga
permohonan para Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, para Pemohon memil
