Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Ketapang
Tanggal Putusan: 21 Juni 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-02
Pemohon
Pemohon : Yasir Ansyari dan Martin Rantan Kuasa Pemohon : Prof. Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. ketapang
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Ketapang Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2010 yang ditetapkan oleh Termohon
pada tanggal 26 Mei 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah
47
Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Ketapang
sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 49 Tahun
2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ketapang
Tahun 2010 tanggal 26 Mei 2010 maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
48
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Ketapang Nomor 36 Tahun 2010 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ketapang
Tahun 2010 tanggal 18 Maret 2010, Pemohon adalah Pasangan Calon dengan
Nomor Urut 3 (vide Bukti P-2);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Ketapang Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang Nomor 49 Tahun 2010 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2010 pada hari
Rabu, tanggal 26 Mei 2010 (vide Bukti P-3 = Bukti T-1);
Menimbang bahwa 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil
penghitungan suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Kamis, 27 Mei
2010; Senin, 31 Mei 2010; dan Selasa, 1 Juni 2010, karena hari Jumat, 28 Mei
2010 adalah Hari Raya Waisak, hari Sabtu, 29 Mei 2010, dan hari Ahad, 30 Mei
2010, bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada tanggal 1 Juni 2010 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas
Permohonan Nomor 123/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon masih
49
dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon, Termohon telah
mengajukan eksepsi, oleh karena itu sebelum mempertimbangkan pokok
permohonan, Mahkamah akan terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi
Termohon;
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.12]
Menimbang bahwa Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya
menyangkut dua hal yaitu: (i) permohonan Pemohon kabur (obscuur), karena tidak
menjelaskan di bagian mana kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan
Termohon; (ii) identitas Pemohon diragukan;
[3.13]
Menimbang bahwa terhadap eksepsi Termohon tersebut, Mahkamah
berpendapat:
Terhadap Eksepsi Termohon angka 1
• bahwa di dalam permohonan Pemohon angka 8, Pemohon secara jelas
mendalilkan adanya kesalahan penghitungan suara di TPS 5 dan TPS 6 Desa
Sungai Putri, dan di TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5, TPS 6, TPS 7, serta TPS 8,
Desa Tanjung Baik Budi, Kecamatan Matan Hilir Utara;
• bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1 PMK 15/2008 menentukan,
“Permohonan sekurang-kurangnya memuat:
a. ...
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon.”
• bahwa dengan demikian menurut Mahkamah, permohonan Pemohon telah
memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b angka 1 PMK 15/2008, karena
Pemohon telah menguraikan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan
oleh Termohon, sehingga eksepsi Termohon tidak beralasan hukum;
Terhadap Eksepsi Termohon angka 2
• bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf a UU MK, Pasal 3 ayat (1) dan Pasal
6 ayat (2) huruf a PMK 15/2008 menyatakan:
Pasal 31 ayat (1) huruf a:
50
“Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon.”
Pasal 3 ayat (1)
“Par
Kata Kunci
PHPUD; Pemilukada Ketapang; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Ketapang Tahun 2010; Yasyir Ansyari; Martin Rantan; Henrikus; Boyman Harun, Kasalahan Hasil Penghitungan Suara; Desa Sungai Putri; Desa Tanjung Baik Budi; Kecamatan Matan Hilir Utara; Permohonan tidak terbukti; Menolak Permohonan Pemohon
