Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Tanggal Putusan: 13 Maret 2024
Pemohon
Syaefurrochman. A, SH., M.Si
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
30
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian
materiil norma Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252, selanjutnya disebut
UU 32/2002) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
31
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada
Paragraf
[3.3]
dan
Paragraf
[3.4]
di
atas,
Mahkamah
selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang apabila dirumuskan oleh
Mahkamah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materil Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002
yang menyatakan:
“Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya”.
2. Bahwa Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada bagian
Duduk Perkara):
a. Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang bekerja
sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat
(selanjutnya disebut KPID Jawa Barat) masa jabatan 2020-2023 [vide Bukti
P-7 dan Bukti P-8], dan saat ini Pemohon dalam masa perpanjangan masa
32
jabatan berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor:
821.2/Kep.623-Diskominfo/2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat Masa
Jabatan Tahun 2020-2023 [vide Bukti P-9] sampai dengan adanya
pengangkatan anggota KPID Provinsi Jawa Barat.
b. Bahwa Pemohon merasa memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh UUD
1945 khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat
(2) UUD 1945 yang masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu
c.
Bahwa Pemohon merasa norma Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002 telah nyata
dan jelas mendiskriminasi Pemohon karena telah membedakan masa
jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota KPI Pusat dan KPI Daerah dengan
masa jabatan pimpinan lembaga negara bantu/komisi negara lainnya yang
dibentuk undang-undang. Hal tersebut jelas merugikan hak konstitusional
Pemohon sebagaimana diatur dan dijamin UUD 1945;
d. Bahwa Pemohon merasa berhak mendapatkan masa jabatan yang sama
dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara bantu/komisi negara
lainnya yang memiliki constitutional importance, yaitu masa jabatan 5 (lima)
tahun sebagaimana hak yang dimiliki pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi
Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), dan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK).
33
3. Bahwa berdasarkan uraian di atas, dalam menjelaskan kedudukan hukumnya,
terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon perihal pertentangan
norma dalam pasal a quo terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, Pemohon
yang bekerja sebagai Anggota KPID Jawa Barat Periode 2020-2023 dan saat ini
sedang diperpanjang masa jabatannya sampai dengan adanya pengangkatan
anggota KPID Jawa Barat yang baru, telah dapat menguraikan secara spesifik
adanya
hubungan
kausal
(causal
verband)
anggapan
kerugian
hak
konstitusional Pemohon sebagai anggota KPID Jawa Barat, dengan berlakunya
norma Pasal 9 ayat (3) UU 32/2002, karena masa jabatan Pemohon sebagai
anggota KPID Jawa Barat yang menurut Pemohon seharusnya sama dengan
masa jabatan pimpinan lembaga negara bantu/komisi negara lainnya yakni KPK,
Komnas HAM, KPPU, dan OJK, yakni selama lima tahun karena sama-sama
memiliki constitutional importance. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon telah secara spesifik menerangkan anggapan kerugian hak
konstitusionalnya yang terjadi dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujiannya. Dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda
(dissenting opinion) dari 2 (dua) orang yaitu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah
dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, sebagai berikut:
46
[6.1] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, menegaskan
bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Serta dengan
mempertimbangkan asas ex aequo et bono sehingga dalam kaitannya dengan
Perkara Nomor 26/PUU-XXII/2024, berkenaan dengan Permohonan Pengujian
norma Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
(UU 32/2002) terhadap UUD 1945, kami Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastakih Foekh memiki pendapat berbeda
(dissenting opinion) terkait perkara a quo. Menurut kami, Mahkamah seharusnya
mengabulkan permohonan Pemohon (gegrond wordt verklaard). Adapun
argumentasi hukum untuk mengabulkan permohonan a quo sebagai berikut.
1. Pemohon meminta ketentuan norma Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU 32/2002) yang menyatakan “Masa
jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI
Pusat dan KPI Daerah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa jabatan berikutnya”.
2. ketentuan norma Pasal a quo telah mengakibatkan Pemohon sebagai anggota
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat 2020-2023 mengalami
kerugian konstitusional karena telah diperlakukan tidak adil dan norma a quo
bersifat diskriminatif, sebab adanya perbedaan masa jabatan yang diberikan
kepada anggota KPI Pusat dan KPI Daerah yang tidak sama dengan yang
diberikan kepada anggota komisi dan lembaga negara lainnya seperti anggota
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Aparatur Sipil
Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI),
dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang semuanya memiliki masa jabatan 5
(lima) tahun. Padahal, Komisi Penyiaran Indonesia, komisi dan lembaga-
47
lembaga independen tersebut sama-sama merupakan lembaga yang bersifat
constitutional importance.
3. Bahwa untuk menjawab persoalan a quo, maka penting terlebih dahulu kiranya
untuk memahami secara sekilas berkenaan dengan kelembagaan negara di
Indonesia, sebagai berikut.
a. Secara hierarkis, lembaga negara (staatsorganen) dapat dibedakan menjadi
dua kategori yaitu lembaga negara utama (main state organ), dan lembaga
negara bantu (auxiliary state organ) yang mempunyai fungsi pendukung
atau penunjang kompleksitas tugas dan fungsi lembaga negara utama.
b. Lembaga negara utama (main state organs) adalah lembaga negara yang
lahir dan diatur secara expressis verbis dalam UUD 1945 meliputi (a)
Presiden dan Wakil Presiden; (b) Majelis Permusyawartan Rakyat (MPR);
(c) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); (d) Dewan Perwakilan Daerah (DPD);
(e) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); (f) Mahkamah Agung (MA); (g)
Mahkamah Konstitusi (MK) dan (h) Komisi Yudisial. Oleh karena lahir dari
UUD 1945, maka lembaga-lembaga a quo sering disebut juga sebagai
constitutional state organ.
c. Lembaga negara bantu (auxiliary state organ) merupakan lembaga negara
yang disebut dalam UUD 1945, undang-undang, dan/atau peraturan
perundang-undangan lainnya atau dapat juga dikatakan bukan lembaga
negara yang kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD 1945. Ihwal
ini pernah ditegaskan dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 005/PUU-I/2003 yang diucapkan dalam sidang pleno
Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum tanggal 28 Juli 2004 sebagai
berikut:
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia istilah lembaga negara
tidak selalu dimaksudkan sebagai lembaga negara yang
dimaksudkan dalam UUD yang keberadaanya atas dasar
perintah konstitusi, tetapi juga ada lembaga negara yang
dibentuk atas perintah undang-undang dan bahkan ada lembaga
negara yang dibentuk atas dasar Keputusan Presiden.
48
Lembaga negara bantu (auxiliary state organ) dikenal juga sebagai non-
departement bodies, public agencies, commissions, board atau authorities.
Lembaga dimaksud pada umumnya berfungsi sebagai a quasi-
governmental world of appointed bodies dan bersifat non departmental
agencies, single purpose authorities, dan mixed public-private institutions
dengan sifatnya yang semi pemerintahan (quasi), dan diberi fungsi tunggal
(single function) atau fungsi campuran (mix function) seperti di satu sisi
sebagai pengatur, tetapi juga dapat menghukum seperti yudikatif yang
dicampur dengan legislatif. Menurut Yves Meny dan Andrew Knapp dalam
tulisannya Government and Politic in Western Europe: Britain, France, Italy,
Germany, lembaga dimaksud disebut sebagai lembaga kekuasaan keempat
(the fourth branch of the government).
Regulatory and monitoring bodies are a new type of autonomous
administration wihich has been most widely developed in the
United States (where it is sometimes referred to as the 'headless
fourth branch' of the governement). It take the form of what are
generally known as Independent Regulatory Commissions.1
Menurut kami, lembaga negara bantu (auxiliary state organ) a quo dapat
dibedakan menjadi dua kategori yakni lembaga negara yang penting secara
konstitusional (constitutional importance) dan lembaga negara yang penting
secara institusional (institutional importance), dengan penjelasan sebagai
berikut.
a. lembaga negara ‘constitutional importance’ adalah lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan/atau undang-
undang yang dinilai penting secara konstitusional karena memiliki
tugas dan fungsi yang secara langsung menjamin tegaknya negara
hukum (nomokrasi) dan demokrasi. Lembaga-lembaga yang masuk
dalam kategori a quo memiliki derajat konstitusional yang sama
dengan lembaga negara yang kewenangannya diatur dalam UUD
1945, meskipun keberadaannya hanya diatur dengan atau dalam
undang-undang. Lembaga-lembaga dimaksud misalnya Komisi
Pemberantasan Korupsi (UU 30/2003), Komnas HAM (UU 39/1999),
1 Yves Meny dan Andrew Knapp, Government and Politic in Western Europe: Britain, France, Italy,
Germany, 3 edition, (Oxford: Oxford University Press, 1998), hlm. 281.
49
LPSK (UU 13/2006), PPATK (UU 8/2010), Ombudsman (UU
37/2008), OJK (UU 21/2011), dan lembaga lainnya sepanjang
dibentuk dan sumber kewenangannya berasal dari undang-undang.
b. lembaga negara ‘institutional importance’ adalah lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan lainnya,
misalnya Peraturan Pemerintah atau Keputusan Presiden. Pada
kategori
ini,
lembaga-lembaga
dimaksud
memiliki
kelembagaan/institusi yang dipandang penting dalam mewujudkan
tujuan negara dan tujuan nasional. Lembaga-lembaga yang masuk
dalam kategori institutional importance misalnya Dewan Pendidikan
(PP 17/2010), Lemhanas (Perpres 96/2016), dan lembaga lainnya
sepanjang lembaga tersebut dibentuk berdasarkan peraturan
perundang-undangan lainnya. Meskipun demikian, terdapat juga
lembaga negara institutional importance yang keberadaanya diatur
dalam undang-undang akan tetapi proses seleksi pimpinannya tidak
melalui persetujuan (fit and proper test) atau pertimbangan DPR,
misalnya Badan Wakaf Indonesia yang dibentuk berdasarkan
undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
4. Bahwa untuk menentukan apakah suatu lembaga dikategorikan sebagai
lembaga yang bersifat constitutional importance, menurut kami setidaknya
terdapat 4 (empat) kriteria yang harus dicari (quod erat inveniendum) dan
dipenuhi secara kumulatif yakni: (1) Lembaga yang tergolong ke dalam lembaga
negara utama (main state organ); (2) Menjadi pilar dalam rangka menjamin
tegaknya negara hukum (nomokrasi) dan demokrasi sepanjang keberadaan
lembaga tersebut juga diatur dalam undang-undang; (3) Lembaga independen
dalam pengertian menjalankan fungsi yang independen dan tidak menjalankan
fungsi eksekutif an sinch; dan (4) Dari segi rekrutmen pimpinannya adalah
melalui persetujuan (fit and proper test) atau pertimbangan DPR. Sehingga,
sepanjang suatu lembaga memiliki empat syarat tersebut maka lembaga
dimaksud dikategorikan sebagai lembaga yang bersifat constitutional
importance. Sebaliknya, suatu lembaga yang tidak memenuhi empat syarat
tersebut maka lembaga dimaksud dikategorikan sebagai lembaga yang bersifat
institutional importance.
50
5. Jika dikaitkan dengan keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), maka
dapat diketahui bahwa memang benar Komisi Penyiaran Indonesia adalah
lembaga negara yang yang dibentuk berdasarkan UU 32/2002. Komisi
Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang bersifat independen yang
ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-
undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran [vide
Pasal 1 angka 13 UU 32/2002]. Secara kelembagaan, kedudukan KPI adalah
sederajat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan
Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU),
Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),
Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia (Bawaslu RI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oleh karena KPI dan
semua lembaga negara a quo sumber kewenangannya berasal dari Undang-
Undang.
6. Dilihat dari fungsi, wewenang, tugas, dan kewajiban KPI sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UU 32/2002 a quo, nampak bahwa KPI
diberikan mandat untuk memastikan agar penyiaran dapat diselenggarakan
dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati
diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa,
memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang
mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran
Indonesia. Terlebih, pembentuk undang-undang telah menyadari secara penuh
bahwa spektrum frekuensi radio meskipun milik publik namun juga merupakan
sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus
dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, UU 32/2002 mengamanatkan bahwa
penggunaan ferekuensi radio dimaksud harus didasarkan demi kepentingan
publik (bonum commune). Pemanfaatan untuk kepentingan publik mengandung
arti bahwa publik berhak menerima isi siaran yang sehat dan lembaga penyiaran
in casu KPI harus menjalankan fungsi pelayanan informasi publik yang sehat.
Ihwal ini muncul dari kesadaran bersama bahwa lembaga penyiaran merupakan
media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan
sosial, budaya, politik, dan ekonomi, memiliki kebebasan dan tanggungjawab
51
dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan
serta kontrol dan perekat sosial, serta mempromosikan demokratisasi di seluruh
tanah air. Apalagi, siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan,
serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan
pendapat, sikap, dan perilaku publik. Terlebih lagi, kondisi faktual sekarang ini
menunjukan bahwa kemerdekaan untuk menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran adalah sebagai perwujudan hak asasi
manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, yang
dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras, seimbang antara kebebasan
dan menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai wujud
Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang
menempatkan konstitusi sebagai hukum tertinggi (supremasi konstitusi).
Semangat dan kemauan yang baik untuk rakyat dan masyarakat Indonesia
dapat termanifestasi dalam UU 32/2002 yang salah satunya memunculkan KPI
sebagai lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di
daerah. Dengan demikian, nampak terang benderang bahwa KPI menjadi
salah satu pilar dalam rangka menjamin tegaknya negara hukum
(nomokrasi) dan negara berkedaulatan rakyat (demokrasi).
7. Berkenaan dengan pengisian jabatan anggota KPI, Pasal 10 UU 32/2002 a quo
telah memberikan pengaturan bahwa anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan
dan kelayakan secara terbuka. Selanjutnya, anggota KPI Pusat secara
administratif ditetapkan oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan anggota KPI Daerah secara administratif ditetapkan
oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Dengan
pengaturan demikian, anggota KPI Pusat dipilih melalui mekanisme fit and
proper test oleh DPR sedangkan KPI Daerah dipilih melalui mekanisme fit and
proper test oleh DPRD Provinsi. Artinya, jika dihubungkan dengan keempat
syarat suatu lembaga dikategorikan sebagai lembaga yang bersifat
constitutional importance sebagaimana kami uraikan pada poin 4 diatas, maka
secara terang benderang bahwa KPI memenuhi semua syarat untuk dapat
disebut sebagai lembaga yang bersifat constitutional importance.
52
8. Terlebih, pendapat kami diatas didukung oleh adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi yang sudah secara tegas menetapkan Komisi Penyiaran Indonesia
sebagai lembaga negara independen yang masuk dalam kategori constitutional
importance sebagaimana termaktub dalam dua putusan yakni Putusan Nomor
5/PUU-XII/2014 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada tanggal 29 September 2014 dan Putusan Nomor
72/PUU-XXI/2023 yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi
terbuka untuk umum pada tanggal 30 Agustus 2023, sebagai berikut.
Putusan 5/PUU-XII/2014, hlm. 288
“...... Lagipula terdapat lembaga yang pembentukannya didasarkan
atas perintah undang-undang tetapi memiliki constitutional
importance, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
dibentuk berdasarkan UU 30/2002, Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) yang dibentuk berdasarkan UU 32/2002,
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dibentuk berdasarkan
UU 32/2003, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang
dibentuk berdasarkan UU 5/1999, dan lain sebagainya.”
(cetak tebal untuk penegasan)
Putusan 72/PUU-XXI/2023, hlm. 22.
“….. lembaga independen itu dapat disetarakan dengan lembaga
negara
Kata Kunci
persamaan masa jabatan anggota KPI
