Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Tanggal Putusan: 3 Mei 2023
Pemohon
Nurhidayat (Pemohon I), Allan Fatchan Gani Wardhana (Pemohon II), dan Yuniar Riza Hakiki (Pemohon III)
Amar Putusan
1. Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima; 2. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk sebagian; 3. Menyatakan sepanjang frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”, sehingga Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”; 4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 5. Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
55
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189, selanjutnya disebut UU
14/2002) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
56
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma
Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 yang rumusan selengkapnya sebagai berikut:
(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh
Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan
Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak
boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
Sengketa Pajak.
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal
28D ayat (1) UUD 1945;
57
3. Bahwa Pemohon I adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai advokat dan memiliki spesialisasi penanganan perkara
perpajakan diantaranya menjadi pengacara pajak yang ditunjuk oleh Gubernur
Kepulauan Riau dan pendampingan pemeriksaan pajak restoran dengan objek
pajak RM Angga 09 (vide bukti P-6 dan bukti P-9);
4. Pemohon I merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena untuk menjadi kuasa
hukum di Pengadilan Pajak selain diatur dalam UU 14/2002 juga ditetapkan oleh
Menteri Keuangan, hal demikian merupakan dampak dari adanya kewenangan
Menteri Keuangan terhadap pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan
Pengadilan Pajak, sehingga Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk
mengatur advokat apabila ingin mendampingi atau mewakili klien yang
bersengketa dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) yang berada di
bawah kekuasaan Kementerian Keuangan untuk beracara di Pengadilan Pajak,
selain itu dalam penanganan perkara pajak, Pemohon I pasti akan berhadapan
dengan Ditjen Pajak dan apabila upaya yang dilakukan Ditjen Pajak akan
berujung pada penyelesaian di Pengadilan Pajak, dan posisi Pengadilan Pajak
berada di bawah kekuasaan Kementerian Keuangan tentunya akan
menimbulkan kesan keberpihakan, terlebih lagi hakim-hakim Pengadilan Pajak
rata-rata mantan Direktur Jenderal (Dirjen) pada Ditjen Pajak. Ketentuan Pasal
5 ayat (2) UU 14/2002 secara jelas telah merusak independensi kekuasaan
kehakiman yang bebas dan merdeka, sehingga dalam penalaran yang wajar
merugikan hak konstitusional Pemohon I untuk mendapat kepastian hukum yang
adil dalam penanganan perkara di Pengadilan Pajak, karena dalam menjalankan
profesinya untuk memperjuangkan kepentingan klien masih tercengkram dalam
kekuasaan eksekutif dan sarat keberpihakan;
5. Pemohon II adalah dosen yang mengajar mata kuliah Hukum Tata Negara serta
Hukum dan Politik Ketatanegaraan, Pemohon II juga menjabat sebagai Kepala
Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK);
6. Pemohon II merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena sebagai dosen yang
kerap mengajarkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang terimplementasi
pada badan-badan peradilan, baik Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah
Agung, dan Badan Peradilan di bawah kekuasaan Mahkamah Agung harus
bebas dari intervensi cabang kekuasaan manapun, in casu kekuasaan eksekutif.
Namun, ternyata terdapat Badan Peradilan, in casu Pengadilan Pajak yang
58
hingga saat ini belum diserahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung,
sehingga Pemohon II akan mengalami kesulitan dalam menjelaskan kepada
anak didiknya (mahasiswa) mengapa Pengadilan Pajak, in casu pembinaan
organisasi, administrasi dan keuangan masih tetap berada di Kementerian
Keuangan, hal ini sangat sulit dijelaskan bahkan tidak dapat dijelaskan oleh
Pemohon II;
7. Pemohon III adalah wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan bukti Penyampaian SPT 2021 dan SPT 2022 serta berprofesi sebagai
peneliti dan menjabat sebagai Sekretaris Jenderal di Pusat Studi Hukum
Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII)
berdasarkan Surat Keputusan No. 01/A/Kep-SK/PSHK-FHUII/XI/2022 tentang
Pengangkatan Pengurus Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia Periode 2022-2026 (vide bukti P-14). Selain itu,
Pemohon III juga aktif melakukan kajia
Kata Kunci
pembinaan organisasi, administrasi, keuangan, pengadilan pajak, satu atap, one roof system
