Permohonan Pengujian Pasal 70, Pasal 71, dan Penjelasan Umum Alinea ke-12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 31 Agustus 2017
Tanggal Registrasi: 2017-05-19
Pemohon
Zainal Abidinsyah Siregar berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Mei 2017 memberikan kuasa kepada Ade Kurniawan, S.H., dkk
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), Wahiduddin Adams (A), Aswanto (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan frasa "diduga" dalam [[Pasal 70]] Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan frasa a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu, dan frasa c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa dalam [[Pasal 70]] Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa surat atau dokumen yang diakui palsu atau dinyatakan palsu, dan putusan diambil dari hasil tipu muslihat dibuktikan dengan putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan [[Pasal 71]] Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan frasa “antara lain” dalam kalimat “karena beberapa hal, antara lain” pada Penjelasan Umum alinea ke 12 Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
6. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
atau
Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-14 yang telah disahkan dalam persidangan tanggal 12 Juni 2017, sebagai berikut:
1.
Bukti P-1
:
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999]] tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU AAPS”);
2.
Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 30 Tahun 1999]] tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 70]]
- [[Pasal 71]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditolak**
