Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 31 Maret 2016
Tanggal Registrasi: 2016-03-17
Pemohon
1. Ahmad Tojiwa Ram; 2. Wahyu Hidayat; 3. Zulkifli Rahman; 4. Sri Wahyuni S.; 5. Giovani; 6. Andi Azhim Fachreza Aswal; 7. Wahyudi Kasrul; 8. Muhammad Afdal Yanuar; 9. Abrar; 10. Febri Maulana; 11. Asrullah; 12. Dewi Intan Anggraeni;
Majelis Hakim
Aswanto (K) Wahiduddin Adams (A) Maria Farida Indrati (A) Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 12 Tahun 2012]] tentang Pendidikan Tinggi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1)]]
- [[Pasal 3]]
- [[Pasal 28]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Gugur**
