Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 26/PUU-XIII/2015 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 9 Juli 2015

Tanggal Registrasi: 2015-02-16

Pemohon

1. Yanda Zaihifni Ishak, Ph.D. Praktisi Hukum Tata Negara/Dosen Ilmu Hukum dan Ilmu Politik Universitas Jambi sebagai Pemohon I; 2. Heriyanto, S.H., M.H. Peneliti Pemilu. sebagai Pemohon II; 3. Ramdansyah, S.H.Wiraswasta. sebagai Pemohon III.

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) I Dewa Gede Palguna (A), Suhartoyo (A), Yunita Ramadhani (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Yanda Zaihifni Ishak, Ph.D., Praktisi Hukum Tata Negara/Dosen Ilmu Hukum dan Ilmu Politik Universitas Jambi, Heriyanto, S.H., M.H., Peneliti Pemilu, Ramdansyah, S.H.Wiraswasta, Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 118-119-125-126-127-129-130-135/PUU-XII/2014, pasal 1 ayat(3) UUD 1945, pasal 18 ayat (4) UUD 1945, pasal 22 ayat(1) UUD 1945, pasal 28D ayat(1) UUD 1945, Pengujian pasal 112 ayat(2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Penyelenggara Pemilu DKPP, Putusan MK Nomor 29/PUU-VIII/2010, pasal 40, 47, 73, 110 ayat(3), 194, 33 huruf b, 187 ayat(3), 69 huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, pasal 180, 187 ayat(3) dan ayat(6), 153, 156 ayat(2), 158 UU 1/2015, materiil, posita, formil, pengujian perpu di DPR, legislative preview, Dr. Iman Putra Sidin, Dr. Supardji Ahmad, Dr. M. Andi Asrun, kegentingan memaksa, putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013, ketidakpastian hukum, tidak ada sanksi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Tumpang Tindih, saling bertentangan, pasal 20 huruf h dengan pasal 58 ayat(7), pasal 98 ayat(11) dengan pasal 193 ayat(2) dan pasal 196, pasal 63, pasal 65, pasal 69, pengaturan kampanye, pasal 42 ayat(6) dengan ayat(7).