Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Terhadap UUD 1945. Terhadap UUD 1945.

Perkara 26/PUU-XI/2013 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 14 Mei 2014

Tanggal Registrasi: 2013-02-25

Pemohon

1. Rangga Lukita Desnata, S.H; 2. Oktavianus Sihombing, S.H; 3. Dimas Arya Perdana, S.H.

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, Anwar Usman Rizki Amalia

Amar Putusan

sebagai berikut: 1. Menolak permohonan a quo untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya permohonan a quo tidak dapat diterima; 2. Menyatakan [[Pasal 16]] UU Advokat tidak bertentangan dengan ketentuan [[Pasal 28]]D ayat (1), 28G ayat (1), dan [[Pasal 28]]H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Menyatakan [[Pasal 16]] UU Advokat tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. [2.5] Menimbang bahwa Pihak Terkait I, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), telah menyampaikan keterangan dalam persidangan tanggal 11 Juni 2013 dan telah menyampaikan keterangan tertulis yang diterima dalam persidangan tanggal 11 Juni 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut: I. LANDASAN KONSTITUSIONAL MAHKAMAH KONSTITUSI Bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]]: "[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum". II. WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI BERDASARKAN UU NOMOR 4/2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI 1. Bahwa berdasarkan [[Pasal 10 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] menyatakan: [[Pasal 10 ayat (1)]] "[[Mahkamah Konstitusi]] berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; c. memutus pembubaran partai politik; dan d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum". Berdasarkan [[Pasal 56 ayat (5)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan: [[Pasal 56 ayat (5)]]: "Dalam hal Undang-Undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak”. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 18 Tahun 2003]] tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diajukan oleh: diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 16]] - [[Pasal 28]] - [[Pasal 1]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] tentang [[Perubahan Atas]] UU [[Mahkamah Konstitusi]]|[[MK]] ### Putusan Terkait - Putusan-putusan terkait dengan isu yang sama ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korup

Pertimbangan Hukum