Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-03-05
Pemohon
Mozes Kallem, S.H. Kuasa Hukum : Habel Rumbiak, S.H., SpN.,dkk
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati Muhammad Alim Harjono Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian konstitusionalitas Pasal 58 huruf c Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU Pemda) terhadap Pasal
28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945). Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan
frasa “dan/atau sederajat” dalam Pasal 58 huruf c UU Pemda adalah konstitusional
bersyarat sepanjang ditafsirkan, “dalam ruang lingkup pendidikan formal”;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
10
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011
tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU Pemda terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
11
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a.
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b.
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan sebagai warga negara yang
mempunyai hak konstitusional untuk ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum
kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pemilukada) di Kabupaten Jayapura
Tahun 2011, sebagai salah satu calon Kepala Daerah, yang beserta pasangannya
memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai salah satu Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pemilukada Kabupaten Jayapura Tahun
2011 oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura (vide Putusan Mahkamah
Nomor 129/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 18 Januari 2012 dan 4 April 2012);
Pemohon mendalilkan telah mengalami ketidakadilan akibat berlakunya
frasa "dan/atau sederajat" dalam Pasal 58 huruf c UU Pemda karena Pemohon
yang mengikuti dan menamatkan pendidikan formal dan wajar, disamakan dan
harus berkompetisi dalam suatu Pemilukada dengan seseorang calon atau
12
pasangan calon yang menamatkan pendidikan non formal Paket B atau Paket C
yang ditafsirkan sederajat dengan pendidikan formal dan memenuhi syarat untuk
berkompetisi dalam Pemilukada;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon sebagai perorangan warga
negara Indonesia memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara
kerugian dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian tersebut dan apabila dikabulkan maka kerugian konstitusional seperti
yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi. Oleh karena itu, menurut
Mahkamah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing), maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
pokok
permohonan;
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.9]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU MK yang menyatakan, “Mahkamah
konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan
dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan
Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden”. Oleh karena pasal
tersebut mempergunakan kata “dapat”, maka Mahkamah tidak harus mendengar
keterangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden dalam melakukan pengujian atas suatu
Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi
13
dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dalam permohonan a quo
sudah jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansinya untuk
meminta keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden,
sehingga
Mahkamah langsung mempertimbangkan dan kemudian memutus
permohonan a quo;
[3.10]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mendalilkan telah
mengalami ketidakadilan akibat berlakunya frasa "dan/atau sederajat" dalam Pasal
58 huruf c UU Pemda karena Pemohon yang mengikuti dan menamatkan
pendidikan formal dan wajar, disamakan dan harus berkompetisi dalam suatu
Pemilukada dengan seseorang calon atau pasangan calon yang menamatkan
pendidikan non formal Paket B atau Paket C yang ditafsirkan sederajat dengan
pendidikan formal dan memenuhi syarat untuk berkompetisi dalam Pemilukada;
[3.11]
Menimbang bahwa persoalan konstitusional yang
Kata Kunci
Pemerintahan daerah; Pendidikan nasional; Pendidikan formal; Pendidikan nonformal; Program paket; Pemerataan kesempatan pendidikan; Sistem Pendidikan; Efisiensi manajemen pendidikan; Pendidikan kesetaraan; Standar nasional pendidikan; Dihargai setara
