Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan Kalimantan Selatan
Tanggal Putusan: 17 November 2008
Tanggal Registrasi: 2008-09-19
Pemohon
Pemohon : Safrin Noor, S.H., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Achmad Sodiki Eddy Purwanto, SH. 22 Sep. 2008
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana telah diuraikan di atas;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan substansi atau pokok
permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk diterima sebagai
Pemohon di hadapan Mahkamah dalam permohonan a quo;
13
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH
[3.3]
Menimbang bahwa salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) adalah mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap UUD 1945. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman;
[3.4] Menimbang bahwa objek permohonan Pemohon adalah pengujian
undang-undang, in casu Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan Di
Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4265,
selanjutnya disebut UU 2/2003), terhadap UUD 1945;
Menimbang bahwa dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, Pemohon
dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang
menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kelompok masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
14
[3.6]
Menimbang bahwa untuk dapat diterima sebagai Pemohon dalam
perkara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, menurut ketentuan Pasal
51 ayat (1) UU MK, maka pihak dimaksud haruslah menjelaskan:
a. kedudukan hukum dalam permohonannya, yaitu apakah sebagai perorangan
warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum,
atau lembaga negara;
b kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kedudukan
hukumnya
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf
a,
sebagai
akibat
diberlakukannya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
[3.7]
Menimbang pula, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei
2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007, serta
putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah berpendapat bahwa untuk dapat
dikatakan ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus dipenuhi
syarat-syarat:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon, dalam permohonan a quo, menyatakan
diri sebagai badan hukum publik, yaitu Pemerintah Kabupaten Banjar dalam ini
diwakili oleh H.G. Kahirul Saleh, Bupati Kabupaten Banjar, yang berdasarkan
Pasal 25 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut
UU 32/2004) berbunyi, “Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
15
f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Sementara itu, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa yang
dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak yang diatur dalam UUD 1945.
Dengan demikian, untuk dapat menentukan ada-tidaknya kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon, harus dinilai berdasarkan pengertian
sebagaimana terkandung dalam Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK dimaksud;
[3.9]
Menimbang bahwa Pemohon menganggap dirinya mempunyai hak
konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 sebagai berikut:
•
Pasal 18 ayat (4): “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai
kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara
demokratis”;
•
Pasal 18 ayat (5): “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-
luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan Pemerintah Pusat”;
•
Pasal 18 ayat (6): “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas
pembantuan”;
•
Pasal 18 ayat (7): “Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah diatur dalam undang-undang”.
[3.10]
Menimbang
bahwa
terhadap
dalil
Pemohon
tentang
hak
konstitusionalnya
yang
diberikan
oleh
UUD
1945
tersebut,
Mahkamah
berpendapat
bahwa
pasal-pasal
dimaksud
adalah
mengenai
pemberian
kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Dengan
demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon memiliki hak
konstitusional sebagai badan hukum publik cukup beralasan;
[3.11]
Menimbang bahwa meskipun Pemohon dalam kedudukan hukumnya
sebagai badan hukum publik mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945, masih harus dibuktikan apakah hak konstitusional Pemohon dimaksud
dirugikan oleh berlakunya UU 2/2003 yang dimohonkan pengujian, yaitu:
16
• Pasal 6 ayat (4) berbunyi, “Penentuan batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu
dan Kabupaten Balangan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri”. Bahwa
menurut
Pemohon,
berlakunya
pasal
a
quo
telah
merugikan
hak
konstitusionalnya, dengan alasan sebagai berikut:
− kewenangan Gubernur yang mengeluarkan Surat Keputusan mengenai
Penetapan Batas antara Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tanah Bumbu
Provinsi Kalimantan Selatan dibatalkan oleh Mahkamah Agung, sehingga
mengakibatkan hilangnya sebagian wilayah Kabupaten Banjar;
− terganggunya penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten
Banjar dan pelayanan masyarakat yang sudah berlangsung selama 40
tahun;
• Menurut Pemohon bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf c dan m, serta Pasal 198
ayat (1) UU 32/2004 menegaskan bahwa penyelenggaraan ketertiban umum
dan
ketentraman
masyarakat
serta
pelayanan
administrasi
umum
pemerintahan menjadi kewenangan pemerintahan daerah provinsi yang
merupakan urusan dalam skala provinsi, termasuk penyelesaian sengketa
fungsi pemerintahan antarkabupaten/kota dalam satu provinsi diselesaikan oleh
Gubernur;
[3.12]
Menimbang, mencermati dalil Pemohon tersebut di atas, Pemohon
mempersoalkan kewenangan Gubernur Kalimantan Selatan, yang menurut
Pemohon, setelah berlakunya Pasal 6 ayat (4) UU 2/2003, Gubernur Kalimantan
Selatan menjadi tidak berwenang menerbitkan Surat Keputusan mengenai
penentuan batas wilayah. Kewenangan demikian juga Pemohon sampaikan dalam
pers
Kata Kunci
Pemekaran Daerah, batas wilayah administratif, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Pasal 6 ayat (4) UU 2/2003, Pasal 10 ayat (5) UU 32/2004
