Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013
Tanggal Putusan: 15 April 2013
Tanggal Registrasi: 2013-03-26
Pemohon
H. Gus Irawan Pasaribu dan H. Soekirman [No. Urut 1]
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Ery S. Pamungkas Yunita Ramadhani
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara tanggal lima belas Maret tahun dua ribu tiga belas
tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan
138
Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara juncto Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 19/Kpts/KPU-Prov.002/2013 tentang
Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Presentase Perolehan Suara Sah
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dalam Pemilihan
Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013, tertanggal 15
Maret 2013 (vide bukti T-5A = P-3 = PT-3);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226),
selanjutnya disebut UU MK, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU
12/2008), Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
139
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU 32/2004, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
140
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Provinsi Sumatera Utara
Tahun 2013, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Sumatera Utara Nomor 13/Kpts/KPU-Prov-002/2012 tentang Penetapan
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Yang Memenuhi
Syarat Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2013, tertanggal 13 Desember 2012 (vide bukti P-1 = T-1 = PT-1), dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 14/Kpts/KPU-
Prov-002/2012 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara Dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara Tahun 2013, tertanggal 14 Desember 2012 (vide bukti
P-2 = T-3 = PT-2), Pemohon adalah salah satu peserta Pasangan Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur dalam Pemilukada Provinsi Sumatera Utara dengan Nomor
Urut 1;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004, Pasal 5
ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
141
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Provinsi
Sumatera Utara Tahun 2013 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 19/Kpts/KPU-
Prov.002/2013 tentang Penetapan dan Pengesahan Jumlah dan Presentase
Perolehan Suara Sah Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara
Tahun 2013, tertanggal 15 Maret 2013 (vide P-3 = T-5A = PT-3);
Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Senin, 18 Maret 2013, Selasa,
19 Maret 2013, dan Rabu, 20 Maret 2013, karena hari Sabtu, 16 Maret 2013, dan
Ahad, 17 Maret 2013 bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2013 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 135/PAN.MK/2012, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan a quo, dan permohonan diajukan masih dalam tenggang
waktu yang ditentukan maka Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan
pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
Dalam Pokok Permohonan
[3.12]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon keberatan terhadap Hasil
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Sumatera
Utara Tahun 2013 karena adanya pelanggaran dan atau tindakan kecurangan
yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara (Termohon)
142
dan Pasangan Calo
