Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Tanggal Putusan: 30 Januari 2026
Pemohon
Putri Naylarizki Lasamano (Pemohon I) dan Muthi'ah Alamri (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
24
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Undang-Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914,
selanjutnya disebut UU 3/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum para Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan para
Pemohon pada tanggal 8 Januari 2026. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK
dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang
Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk
memperbaiki sistematika permohonan, menyempurnakan kewenangan Mahkamah,
memperjelas perihal kedudukan hukum dan kerugian atau potensi kerugian hak
konstitusional yang dialami para Pemohon, memperkuat alasan-alasan permohonan
25
(posita) dan pertentangannya dengan norma dalam UUD NRI Tahun 1945, serta
memperjelas hal-hal yang dimohonkan (petitum) agar sesuai dengan PMK 7/2025
[vide Risalah Sidang, tanggal 8 Januari 2026, hlm. 20-35]. Selanjutnya, pada tanggal
21 Januari 2026, Mahkamah telah menyelenggarakan Sidang Pendahuluan dengan
agenda mendengarkan perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti.
[3.3.2]
Bahwa selanjutnya, Mahkamah akan menilai keterpenuhan syarat formal
permohonan para Pemohon terutama berkenaan dengan permohonan berdasarkan
ketentuan Pasal 68 PMK 7/2025, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara
lain karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan
alternatif”;
Bahwa setelah Mahkamah mempelajari dengan saksama permohonan
dalam petitum para Pemohon memohon sebagai berikut.
1. …;
2. Menyatakan frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar” dalam Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3).
3. Menyatakan frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar ...” dalam Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai secara
absolut sebagai syarat pencalonan Kepala Desa;
4. Menyatakan frasa “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada
saat mendaftar ..." dalam Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6914) tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun atau telah memiliki
pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau
26
kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan
objektif”
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (3) PMK
7/2025. Namun demikian, pada bagian hal-hal yang dimohonkan kepada Mahkamah
(petitum), telah ternyata petitum dirumuskan secara tidak lazim, yaitu dimohonkan
secara kumulatif. Dalam rumusan petitum angka 2, para Pemohon memohon agar
ketentuan Pasal 33 huruf e UU 3/2024 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI
Tahun 1945 secara keseluruhan. Namun, dalam petitum angka 3, para Pemohon
memohon kepada Mahkamah agar norma Pasal 33 huruf e UU 3/2024 dinyatakan
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai secara absolut sebagai syarat pencalonan kepala desa. Begitu pula dalam
petitum angka 4, para Pemohon memohon agar ketentuan norma Pasal 33 huruf e
UU 3/2024 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai menjadi “berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan
atau kepemudaan setingkat desa yang dapat dibuktikan secara sah dan objektif”.
Terhadap petitum demikian, pada satu sisi para Pemohon memohon agar Pasal 33
huruf e UU 3/2024 dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, namun
di sisi lain memohon memberikan pemaknaan terhadap norma Pasal 33 huruf e UU
3/2024 secara bersyarat (conditionally unconstitutional). Dalam batas penalaran
yang wajar, Mahkamah tidak mungkin untuk mengabulkan petitum permohonan
yang dirumuskan saling bertentangan atau kontradiktif. Oleh karena itu, tidak
terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan para Pemohon
adalah tidak jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di
atas, meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo, namun
oleh karena petitum para Pemohon tidak jelas atau kabur sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 PMK 7/2025, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon.
27
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
ambang batas usia calon kepala desa
