Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Perkara 259/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 30 Januari 2026

Pemohon

Putri Naylarizki Lasamano (Pemohon I) dan Muthi'ah Alamri (Pemohon II)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

ambang batas usia calon kepala desa