Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 22 Januari 2026
Pemohon
Christian Adrianus Sihite , S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4168, selanjutnya disebut UU 2/2002), terhadap Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili,
memeriksa dan memutus permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang
bahwa
meskipun
Mahkamah
berwenang
mengadili
permohonan para Pemohon, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut
permohonan para Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut.
[3.3.1] Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
mendengar pokok-pokok Permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan
materi Permohonan pada hari Kamis, tanggal 8 Januari 2026. Berdasarkan
39
ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi
Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-
Undang (selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon berkenaan dengan sistematika Permohonan, yakni mengenai
uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan-alasan permohonan
(posita), dan hal-hal yang dimohonkan (petitum) [vide Risalah Sidang, tanggal 8
Januari 2026, hlm. 17-37]. Terhadap nasihat yang disampaikan Mahkamah dalam
sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, para Pemohon telah menyampaikan
perbaikan Permohonan sebanyak tiga kali yang diterima Mahkamah melalui e-mail
pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2026 pada pukul 11.57 WIB, pukul 14.19 WIB,
dan pukul 14.34 WIB. Berkenaan dengan hal tersebut, dikarenakan para Permohon
mengajukan perbaikan permohonan lebih dari satu kali, dengan mendasarkan pada
ketentuan Pasal 37 ayat (3) dan ayat (4) PMK 7/2025, Rapat Permusyawaratan
Hakim pada tanggal 22 Januari 2026 memutuskan bahwa dokumen perbaikan
permohonan yang digunakan sebagai dasar pemeriksaan permohonan para
Pemohon adalah dokumen perbaikan permohonan bertanggal 15 Desember 2025
yang diterima oleh Mahkamah pada pukul 11.57 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan hal di atas, Mahkamah akan menilai
syarat formal suatu permohonan terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal
pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, berdasarkan Pasal 30
huruf a dan Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1)
PMK 7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK:
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK:
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
40
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
(1) Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3] Bahwa berdasarkan ketentuan persyaratan formal tersebut di atas, pada
dasarnya permohonan para Pemohon telah disusun sesuai dengan sistematika atau
format permohonan. Permohonan para Pemohon a quo telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah [vide Permohonan hlm. 3-5], kedudukan hukum para
Pemohon [vide Permohonan hlm. 5-17], alasan-alasan permohonan (posita) [vide
Permohonan hlm. 17-39], dan hal-hal yang dimohonkan untuk diputus (petitum)
[vide Permohonan hlm. 39-40]. Selain menilai keterpenuhan persyaratan formal
permohonan berdasarkan pemenuhan sistematika atau format permohonan,
Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan aspek subtansial dari syarat formal
permohonan, yaitu dari kejelasan uraian dalam tiap bagian pada sistematika
tersebut. Dalam hal ini, Pasal 51 ayat (3) huruf b UU MK menyatakan, “Pemohon
wajib menguraikan dengan jelas materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian
undang-undang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945”. Artinya, sekalipun telah disusun dan memuat
sistematika atau format permohonan secara benar, penilaian perihal keterpenuhan
syarat formal suatu permohonan tidak hanya sampai pada sistematika an sich. Di
samping itu, Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan kejelasan dan ketepatan
isi/substansi dari setiap bagian yang ada dalam sistematika dimaksud.
[3.3.4]
Bahwa untuk menilai keterpenuhan hal tersebut di atas, selanjutnya
Mahkamah mencermati rangkaian petitum permohonan para Pemohon yang
menyatakan sebagai berikut:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
ATAU
3. Menyatakan Frasa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan
41
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sepanjang Tidak dimaknai:
Penjelasan Pasal 28 Ayat (3):
...
4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik
Indonesia sebagaimana mestinya.
Berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, setelah Mahkamah mencermati
petitum angka 2 dan angka 3 permohonan para Pemohon, telah ternyata para
Pemohon menggunakan istilah “Frasa Penjelasan Pasal …” terkait dengan objek
pengujian. Namun, dalam petitum permohonan tidak disebutkan redaksi (frasa)
bagian mana dari Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang hendak diuji
konstitusionalitasnya. Selain itu, terhadap petitum angka 3 di atas, para Pemohon
bermaksud memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Frasa Penjelasan
Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 diberikan pemaknaan, namun setelah Mahkamah
mencermati redaksional petitum angka 3, telah ternyata redaksional petitum
permohonan tidak lengkap. Dalam petitum angka 3 tersebut tidak terdapat kalimat
yang menunjukkan kondisi/syarat konstitusionalitas yang dimohonkan atas
Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sebagai pemaknaan seperti yang
dimaksudkan oleh para Pemohon. Uraian petitum permohonan ya
Kata Kunci
Jabatan di luar kepolisian
