Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tanggal Putusan: 22 Januari 2026
Pemohon
Bernita Matondang (Pemohon I), Muhammad Amyusril Baramirdin (Pemohon II), Aisyah Nurul Fajri (Pemohon III), dkk
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
33
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 96 ayat (8)
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801, selanjutnya disebut
UU 13/2022) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
34
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian konstitusionalitas Pasal 96 ayat
(8) UU 13/2022 yang menyatakan sebagai berikut:
35
Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022
Pembentuk Peraturan Perundang-undangan dapat menjelaskan kepada
masyarakat
mengenai
hasil
pembahasan
masukan
masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
2. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XI menerangkan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XI menerangkan kualifikasi
kedudukan hukumnya sebagai perseorangan warga negara Indonesia, yang
merupakan mahasiswa Universitas Terbuka yang telah melaksanakan hak
partisipasi publik sebagaimana dijamin Pasal 96 ayat (1) UU 13/2022 dengan
mengirimkan policy brief percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Perlindungan Pekerja
Rumah Tangga (PPRT) kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat melalui
mekanisme resmi (vide Bukti P-25 sampai dengan Bukti P-27).
4. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XI menganggap norma Pasal 96
ayat (1) UU 13/2022 yang dimohonkan pengujian, telah menyebabkan kerugian
hak konstitusionalnya dengan alasan sebagai berikut.
a. Pemohon I sampai dengan Pemohon XI telah menggunakan hak partisipasi
publik secara sah, dengan menyampaikan policy brief dan masukan tertulis
terkait RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, dan RUU PPRT
kepada Komisi III DPR RI (vide Bukti P-25 sampai dengan Bukti P-27)
melalui mekanisme formal dan terdokumentasi, sebagaimana dibuktikan
dengan alat bukti yang diajukan.
b. Akibat berlakunya frasa “dapat menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat (8) UU
13/2022, pembentuk undang-undang seolah tidak memiliki kewajiban untuk
memberikan penjelasan atas masukan yang telah disampaikan oleh
masyarakat in casu Pemohon I sampai dengan Pemohon XI.
c. Oleh karena tidak ada tanggapan dari pembentuk undang-undang atas
masukan dari Pemohon I sampai dengan Pemohon XI, maka tidak diketahui
apakah masukan yang disampaikan Pemohon I sampai dengan Pemohon
XI tersebut dibaca atau diabaikan; dipertimbangkan atau ditolak; apakah
36
masukannya memiliki relevansi atau tidak sama sekali dalam pembahasan
RUU.
d. Kerugian yang dialami Pemohon I sampai dengan Pemohon XI bersifat
aktual, karena telah terjadi dan sedang berlangsung; spesifik, karena hanya
dialami oleh pihak yang telah menyampaikan masukan resmi melalui
mekanisme Pasal 96 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU 13/2022; serta
individual-kolektif, karena dialami oleh para Pemohon sebagai kelompok
yang secara bersama-sama berpartisipasi aktif dalam proses legislasi.
e. Kerugian yang dialami oleh Pemohon I sampai dengan Pemohon XI hanya
dialami oleh masyarakat yang telah menggunakan hak partisipasi publik
secara resmi sebagaimana telah dilakukan Pemohon I sampai dengan
Pemohon XI.
f. Kerugian tersebut memiliki hubungan sebab-akibat langsung dengan
keberlakuan frasa “dapat menjelaskan” dalam Pasal 96 ayat (8) UU 13/2022,
karena frasa tersebut secara normatif memberikan ruang pembenaran
hukum bagi pembentuk peraturan perundang-undangan untuk tidak
memberikan penjelasan apa pun atas masukan masyarakat yang telah
disampaikan.
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah
Pemohon I sampai dengan Pemohon XI telah membuktikan kualifikasinya sebagai
perseorangan warga negara Indonesia [vide Bukti P-3 dan Bukti P-13] yang
berstatus mahasiswa di Universitas Terbuka [vide Bukti P-14 dan Bukti P-24].
Bahwa terhadap anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon I
sampai dengan Pemohon XI dengan berlakunya norma Pasal 96 ayat (8) UU
13/2022, Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut.
Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon XI m
Kata Kunci
pemberian respon dan dokumentasi tindak lanjut atas masukan masyarakat
