Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 256/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 22 Januari 2026

Pemohon

Muhammad Farhan Firdaus (Pemohon I), Roby Purnama Sidiq (Pemohon II), Muhammad Alaudin Fathan (Pemohon III), Muhafiddin Nezar Yusufi (Pemohon IV) dan Amanda Tiara Karim (Pemohon V).

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pembatasan masa jabatan anggota DPR