Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 22 Januari 2026
Pemohon
Muhammad Farhan Firdaus (Pemohon I), Roby Purnama Sidiq (Pemohon II), Muhammad Alaudin Fathan (Pemohon III), Muhafiddin Nezar Yusufi (Pemohon IV) dan Amanda Tiara Karim (Pemohon V).
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
42
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 76 ayat (4)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568, selanjutnya disebut
UU 17/2014) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan para Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
43
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
44
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah sebagai berikut.
Pasal 76 ayat (4) UU 17/2014:
“Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat
anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin antara lain dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa para Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia [vide
Bukti P-3] yang berstatus sebagai mahasiswa [vide Bukti P-4] sehingga
merupakan
bagian
dari
komunitas
akademik
yang
dijamin
hak-hak
konstitusionalnya oleh Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun
1945. Sebagai mahasiswa, para Pemohon memiliki hak untuk terlibat secara
aktif dalam kehidupan demokrasi, pengembangan pemikiran kritis, serta
pengawasan terhadap penyelenggaraan kekuasaan negara sebagai bagian dari
proses pembangunan bangsa, dalam hal ini pengawasan penyelenggaraan
kekuasaan anggota DPR yang tidak terbatas secara periodisasi.
4. Bahwa menurut para Pemohon, frasa “mencerdasarkan kehidupan bangsa”
bukan hanya dimaknai sebagai kewajiban negara untuk menyediakan
pendidikan secara formal, tetapi juga untuk memastikan setiap ilmu atau
pembelajaran yang didapatkan dapat diaplikasikan atau diterapkan oleh negara
sebagai bentuk nyata atas terselenggaranya kecerdasan yang merdeka. Dalam
konteks ini, ilmu yang diperoleh para Pemohon terkait pembatasan kekuasaan,
supremasi konstitusi, dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam teori
negara hukum secara nyata tidak diterapkan dan diaplikasikan dengan tidak
adanya pembatasan periode jabatan anggota DPR.
5. Bahwa sebagai mahasiswa Ilmu Hukum dan aktivis yang aktif dalam isu
ketatanegaraan,
para
Pemohon
memiliki
keresahan
dan
kesadaran
konstitusional yang tinggi untuk memahami, menilai, dan mengidentifikasi
adanya potensi pelanggaran hak konstitusional. Selain itu, para Pemohon
memiliki kedudukan karena menjadi subjek penerima manfaat langsung dari
terselenggaranya sistem pemerintahan yang demokratis dan berkeadilan.
Norma dalam undang-undang yang dilakukan pengujian mengaburkan prinsip
kedaulatan rakyat dan membuka ruang dominasi kekuasaan politik oleh individu
45
atau kelompok tertentu. Dengan demikian, kerugian konstitusional para
Pemohon bersifat spesifik dan aktual akibat terlanggarnya hak konstitusional
para Pemohon untuk memperoleh kepastian hukum yang adil serta jaminan atas
sistem ketatanegaraan yang berkeadilan, akuntabel dan tidak membuka ruang
bagi dominasi kekuasaan politik yang berkepanjangan tanpa pembatasan masa
jabatan. Kerugian konstitusional para Pemohon tersebut diyakini tidak akan
terjadi apabila permohonan para Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah
Konstitusi.
Bahwa setelah memeriksa dengan saksama uraian permohonan para
Pemohon dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusional serta syarat
kedudukan hukum para Pemohon dalam pengujian konstitusionalitas norma Pasal
76 ayat (4) UU 17/2014 sebagaimana telah diuraikan di atas, menurut Mahkamah,
para Pemohon telah memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon dalam permohonan
pengujian undang-undang yaitu sebagai perorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai mahasiswa [vide Bukti P-3 dan Bukti P-4]. Para Pemohon juga
telah dapat menguraikan adanya hak konstitusional para Pemohon yang dijamin
oleh UUD NRI Tahun 1945 yaitu Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (2), dan Pasal
31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Namun demikian, para Pemohon tidak dapat
menjelaskan secara spesifik perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang
dialaminya baik bersifat aktual ataupun setidak-tidaknya potensial yang berdasarkan
penilaian yang wajar da
Kata Kunci
pembatasan masa jabatan anggota DPR
