Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Tanggal Putusan: 19 Januari 2026
Pemohon
Donaldy Christian Langgar
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
18
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil norma Pasal 5
ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886, selanjutnya disebut UU
39/1999) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang untuk
mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
dan memeriksa permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih
lanjut permohonan Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-
undang, Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam Sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan pada tanggal 17 Desember 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 39
UU MK dan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun
2025 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 7/2025), Mahkamah telah memberikan nasihat kepada
Pemohon
ihwal
sistematika
penulisan
permohonan,
yakni
kewenangan
Mahkamah, kedudukan hukum Pemohon, pokok permohonan Pemohon (posita)
dan petitum permohonan Pemohon [vide Risalah Sidang tanggal 17 Desember
2025, hlm 17-19, hlm 21-24, dan hlm. 24-25]. Terhadap nasihat yang disampaikan
Mahkamah
dalam
sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan,
Pemohon
telah
menyampaikan perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah pada tanggal 29
Desember 2025.
19
[3.3.2] Bahwa selanjutnya, berkenaan dengan uraian dalam Sub-paragraf
[3.3.1] di atas, Mahkamah akan menilai perihal syarat formal suatu permohonan
terutama berkaitan dengan uraian yang jelas ihwal pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a dan
Pasal 31 ayat (1) UU MK, serta Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 36 ayat (1) PMK
7/2025, sebagai berikut:
Pasal 30 huruf a UU MK
“Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
Pasal 31 ayat (1) UU MK
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
Pasal 10 ayat (3) PMK 7/2025
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat
nama dan alamat Pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c. alasan-alasan Permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum).
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025
Dalam Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1) huruf a, Mahkamah memeriksa identitas Pemohon dengan kelengkapan dan
kejelasan materi Permohonan yang meliputi:
a. kewenangan Mahkamah;
b. kedudukan hukum Pemohon;
c.
alasan permohonan (posita); dan
d. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK serta Pasal 10 ayat (3) dan
Pasal 36 ayat (1) PMK 7/2025. Namun demikian, sekalipun telah disusun sesuai
dengan sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud,
Mahkamah menilai perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-
mata pada sistematika tetapi juga menilai dari keterpenuhan dan ketepatan
substansi dari masing-masing bagian sistematika dimaksud.
20
[3.3.4]
Bahwa berdasarkan uraian ketentuan pada Sub-paragraf [3.3.3] di atas
dan setelah membaca secara saksama permohonan a quo, Mahkamah
menemukan fakta antara lain, pada uraian alasan permohonan (posita), Pemohon
pada pokoknya menguraikan norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945. Setelah mencermati bangunan argumentasi
Pemohon dalam alasan permohonan (posita), Mahkamah tidak menemukan
alasan-alasan permohonan (posita) yang memadai, Pemohon tidak menyebutkan
pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya, in
casu norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 dengan pasal atau pasal-pasal dalam
UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian. Di samping itu,
Pemohon juga harus menguraikan alasan-alasan berkenaan dengan norma Pasal
5 ayat (2) UU 39/1999 yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas dimaksud
dinilai bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Sebagai pengujian
konstitusionalitas norma, menyebutkan secara jelas norma yang dimohonkan
pengujian dan sekaligus menguraikan antara bagian undang-undang yang
dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya dengan dasar pengujian dalam UUD
NRI Tahun 1945 merupakan hal yang esensial dalam menilai persoalan
konstitusionalitas norma atau bagian tertentu dari undang-undang yang
dimohonkan pengujian.
Selain fakta tersebut di atas, Pemohon menguraikan hal-hal yang terkait
dengan kasus konkret yang dialami Pemohon sendiri di mana telah ada putusan
pengadilan industrial yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap namun tidak
dapat dilakukan eksekusi, sehingga Pemohon kehilangan sumber penghasilan
berupa tidak mendapat pengasilan selama kurang lebih satu tahun, hak atas upah
proses dan kompensasi kerja (termasuk pekerjaan pemadaman api yang dilakukan
sebelum PHK efektif) tidak terpenuhi, pemilik perusahaan meninggal dunia,
sedangkan pemilik baru (ahli waris) tidak bertanggung jawab [vide perbaikan
permohonan hlm. 6–10]. Uraian demikian tidak menunjukkan adanya korelasi
antara norma Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 yang dimohonkan pengujian dengan
dasar pengujian dalam UUD NRI Tahun 1945. Alasan-alasan permohonan
tersebut sulit bagi Mahkamah untuk memahami terutama dikaitkan dengan petitum
yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan materi
muatan Pasal 5 ayat (2) UU 39/1999 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
secara bersyarat dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Setiap orang
21
berhak mendapat bantuan dan perlindungan dari pengadilan tidak berpihak yang
obyektif dibiaskan dengan prasangka”, “Setiap orang berhak mendapat bantuan
dan perlindungan dari pengadilan tidak berpihak yang obyektif melaksanakan
tahapan eksekusi sejumlah uang dengan tahapan sita eksekusi”, “Setiap orang
berhak mendapat bantuan dan perlindungan dari pengadilan tidak berpihak yang
obyektif mengupayakan Peninjauan Kembali”. Selain itu, rumusan petitum
Pemohon pada angka 3 yang memohon Mahkamah memerintahkan pemuatan
putusan dalam Lembaran Negara 1999, Nomor 165 sebagaimana mestinya
adalah tidak lazim. Rumusan petitum yang demikian tidak dapat dipahami secara
jelas yang berakibat pada permohonan tidak jelas atau kabur (obscuur).
Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, dengan fakta
tidak adanya alasan-alasan permoho
Kata Kunci
bantuan dan perlindungan dari pengadilan yang objektif
