Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Tanggal Putusan: 9 Januari 2026
Pemohon
Windu Wijaya
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252), Mahkamah
berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
47
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu frasa
“ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur
dengan peraturan presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994, selanjutnya disebut UU 61/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
48
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional, in casu
hak konstitusional Pemohon, sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan
Paragraf [3.4] di atas, pada pokoknya Pemohon menjelaskan kedudukan hukumnya
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil frasa “Ketentuan
lebih lanjut mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan
Peraturan Presiden” dalam Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024, yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga pemerintah nonkementerian,
lembaga nonstruktural, dan/atau lembaga pemerintah lainnya secara
tersendiri diatur dengan Peraturan Presiden.”
2. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia berprofesi
sebagai Advokat di Kantor Windu Wijaya and Associates. Selain itu, Pemohon
juga merupakan seorang Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
dengan Nomor Anggota 14.00344 yang dibuktikan sesuai dengan Berita Acara
Sumpah [vide Bukti P-2] dan Kartu Tanda Pengenal Advokat [vide Bukti P-3].
49
3. Bahwa sebagai seorang Advokat yang menjalankan tugas profesi hukum,
Pemohon dituntut secara profesional untuk dapat menilai dan menganalis
secara yuridis mengenai subjek hukum publik dan kewenangan lembaga
nonstruktural. Sesuai prinsip negara hukum dan hak atas kepastian hukum
maka Pemohon selaku Advokat berhak untuk mendapatkan kepastian hukum
mengenai dasar hukum dari keberadaan lembaga nonstruktural yang dibentuk
atau diubah oleh Presiden.
4. Bahwa Pemohon dirugikan akibat berlakunya norma Pasal 25 ayat (4) UU
61/2024 karena Pasal a quo tidak menjelaskan secara eksplisit dan tertulis
ketentuan mengenai pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural,
termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta unsur pimpinan lembaga
nonstruktural yang harus terlebih dahulu diundangkan dalam peraturan presiden
sebelum presiden menetapkan pengangkatan unsur pimpinan lembaga
nonstruktural melalui keputusan presiden.
5. Bahwa ketidakjelasan norma Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 mengakibatkan
adanya tindakan pembentukan atau perubahan nama lembaga nonstruktural,
termasuk perubahan nama, tugas dan fungsi, serta unsur pimpinan lembaga
nonstruktural, dilakukan terlebih dahulu sekalipun peraturan presiden mengenai
pembentukan atau perubahan lembaga nonstruktural belum sah dan berlaku.
Selain itu, juga mengakibatkan adanya tindakan presiden yang mengangkat
pejabat lembaga nonstruktural pada jabatan yang belum ada dasar normatifnya
yang menimbulkan ketidakpastian hukum, karena bukan saja membuka ruang
bagi praktik penyelenggaraan pemerintahan yang tidak tertib secara normatif
akan tetapi juga menimbulkan kerugian bagi Pemohon berupa hilangnya hak
kepastian hukum atas penyelenggaraan pemerintahan sesuai prinsip negara
hukum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945.
6. Bahwa peristiwa konkret yang menggambarkan dampak ketidakjelasan norma
Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 telah terjadi pada tanggal 17 September 2025,
ketika Presiden Prabowo Subianto mengangkat dan melantik Angga Raka
Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BAKOM) berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2025.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah memeriksa secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan kerugian hak konstitusionalnya, sebagaimana diuraikan pada
50
Paragraf [3.5] di atas, Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti
P-1] yang berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-2 dan Bukti P-3]. Pemohon
menjelaskan memiliki hak konstitusional untuk memperoleh kepastian hukum yang
adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang
dibatasi dan dianggap dirugikan dengan berlakunya frasa “ketentuan lebih lanjut
mengenai lembaga nonstruktural, secara tersendiri diatur dengan peraturan
presiden” dalam norma Pasal 25 ayat (4) UU 61/2024 yan
Kata Kunci
Pengaturan lembaga nonstruktural
