Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi
Tanggal Putusan: 9 Januari 2026
Pemohon
Windu Wijaya
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
38
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal 2 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi terhadap (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5150, selanjutnya disebut UU 5/2010) terhadap UUD NRI Tahun
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
39
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 yang rumusannya
adalah sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010:
“Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana
penjara paling rendah 2 (dua) tahun”.
40
2.
Bahwa Pemohon menyatakan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2), serta Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat;
4.
Bahwa menurut Pemohon, oleh karena Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 melarang
terpidana dengan pidana di bawah 2 (dua) tahun mengajukan grasi, maka
advokat (termasuk Pemohon) secara otomatis kehilangan hak untuk
memberikan jasa hukum kepada kelompok terpidana tersebut.
5.
Bahwa menurut Pemohon, Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 telah menyebabkan
kerugian bagi Pemohon berupa hilangnya kesempatan bekerja menjalankan
profesinya sebagai advokat dalam menyediakan jasa hukum kepada semua
pencari keadilan tanpa diskriminasi dan menerima imbalan atas jasa hukum
yang seharusnya dapat diberikan kepada terpidana yang dijatuhi pidana di
bawah 2 (dua) tahun.
6.
Bahwa menurut Pemohon, dirinya telah secara aktif menyampaikan kritik
hukum atas ketidakadilan norma Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 berkaitan dengan
putusan pidana terhadap Baiq Nuril Maqnun, seorang pegawai honorer di
SMAN 7 Mataram yang divonis bersalah melanggar Undang-Undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik melalui putusan kasasi pada 9 November
2018 dihukum selama 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 500.000.000
(lima ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 (tiga) bulan, melalui tulisan
berjudul “Kasus Baiq Nuril dan Kritik Keadilan Undang-Undang Grasi”.
7.
Bahwa menurut Pemohon, dirinya memiliki pengalaman konkret dalam
memberikan bantuan hukum kepada klien yang dijatuhi pidana di bawah 2
(dua) tahun, antara lain pembelaan terhadap klien yang divonis 8 (delapan)
bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bekasi.
[3.6]
Menimbang bahwa setelah membaca secara saksama uraian Pemohon
dalam menjelaskan anggapan kerugian hak konstitusionalnya sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.5] di atas, serta memperhatikan bukti yang diajukan oleh
Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum
Pemohon sebagai berikut.
41
[3.6.1]
Bahwa norma yang diajukan pengujian oleh Pemohon adalah norma
Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 yang menurut Pemohon menyebabkan adanya
anggapan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon karena pasal a quo tidak
membuka kesempatan bagi terpidana yang dijatuhi pidana di bawah 2 (dua) tahun
untuk mengajukan permohonan grasi. Pemohon dalam mengajukan permohonan
a quo mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara Indonesia
sebagaimana dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk [vide Bukti P-1] yang
berprofesi sebagai advokat [vide Bukti P-2 dan Bukti P-3]. Pemohon menjelaskan
memiliki hak konstitusional untuk mengajukan grasi, menjalankan pekerjaan dan
memperoleh penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, mendapatkan keadilan
dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif, sebagaimana dijamin dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 27 ayat
(2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28I ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun
1945, yang menurut Pemohon dibatasi dan dirugikan dengan berlakunya norma
Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010. Namun demikian, Pemohon tidak menguraikan
hubungan sebab-akibat antara kerugian yang dialami oleh Pemohon dengan
berlakunya norma Pasal 2 ayat (2) UU 5/2010 yang
Kata Kunci
Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi
