Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Perkara 250/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 9 Januari 2026

Pemohon

Sherly Putri Yulia Santi, Nadhirotul Khumayroh, dan Diva Serina Keisha Putri

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

kewajiban negara dalam pemenuhan hak korban