Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Tanggal Putusan: 9 Januari 2026
Pemohon
Sherly Putri Yulia Santi, Nadhirotul Khumayroh, dan Diva Serina Keisha Putri
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
35
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas undang-undang, in casu norma Pasal
67 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6792, selanjutnya disebut
UU 12/2022) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan para Pemohon.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
36
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon I, Pemohon II,
dan Pemohon III yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 yang menyatakan:
“Pemenuhan Hak Korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan
sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Korban.”
2. Bahwa Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III menjelaskan memiliki hak
konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat
(1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia berjenis
kelamin perempuan [vide Bukti P-3] yang merupakan bibi kandung sekaligus
tetangga satu lingkungan dengan korban kekerasan seksual di Desa
Tunggulsari, Kabupaten Tulungagung yang hidup dalam lingkungan tidak aman.
Menurut Pemohon I, pasal a quo menyebabkan perlindungan bagi keluarga
Pemohon I menjadi tidak pasti, karena selama negara berdalih “kondisi tidak
37
siap” maka Pemohon I menanggung kerugian aktual berupa ancaman rasa aman
yang tidak dipenuhi secara mutlak oleh negara, mengingat posisi pelaku adalah
tetangga dekat yang menciptakan teror psikologis berkelanjutan.
4. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia berjenis
kelamin perempuan dan merupakan mahasiswa [vide Bukti P-6]. Pemohon II
adalah mahasiswi pelaju yang memiliki mobilitas tinggi melintasi daerah rawan
pada malam hari. Pemohon II merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena
ketidakpastian jaminan penanganan darurat saat Pemohon II harus menempuh
perjalanan kuliah malam yang sepi dan jauh. Pasal a quo menjadikan hak
Pemohon II atas bantuan hukum dan medis bergantung pada kesiapan fiskal
daerah, yang secara nyata mencederai kepastian hukum yang adil.
5. Bahwa Pemohon III merupakan perorangan warga negara Indonesia berjenis
kelamin perempuan dan merupakan mahasiswa [vide Bukti P-7]. Pemohon III
adalah perantau yang tergolong kelompok rentan yang memiliki kerentanan
berlapis akibat minimnya perlindungan keluarga dan keterbatasan ekonomi di
daerah perantauan. Pemohon III merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena
sebagai perantau, Pemohon III kehilangan jaring pengaman hukum yang pasti.
Kelonggaran penafsiran “sesuai kondisi” dalam pasal a quo menyebabkan
Pemohon III terancam tidak mendapatkan pemulihan tuntas di daerah
perantauan jika fasilitas UPTD PPA setempat dianggap minim, yang merupakan
bentuk diskriminasi geografis.
6. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo, maka kerugian hak
konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon III
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut di atas, Pemohon I, Pemohon II,
dan Pemohon III telah dapat membuktikan kualifikasinya sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang berjenis kelamin perempuan [vide Bukti P-3, Bukti P-6, dan
Bukti P-7] yang memiliki hak konstitusional yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Adapun Pemohon I merupakan bibi kandung sekaligus tetangga satu lingkungan
dengan korban kekerasan seksual di Desa Tunggulsari, Kabupaten Tulungagung,
Pemohon II merupakan mahasiswi pelaju yang memiliki mobilitas tinggi melintasi
daerah rawan pada malam hari dan Pemohon III yang merupakan mahasiswi
38
perantau yang memilki keterbatasan perlindungan keluarga dan keterbatasan
ekonomi di daerah perantauan. Di samping itu, Pemohon I, Pemohon II dan
Pemohon III juga telah dapat menjelaskan hak konstitusionalnya yang dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 67 ayat (2) UU 12/2022 terkait kewajiban
negara dalam pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual yang
dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. Anggapan kerugian hak
konstitusional sebagaimana dimaksudkan di atas mempunyai hubungan sebab-
akibat (causal-verband) dan
Kata Kunci
kewajiban negara dalam pemenuhan hak korban
