Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Tanggal Putusan: 7 Mei 2025
Pemohon
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, S.H
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
36
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 34 ayat (2) dan
ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189, selanjutnya disebut UU
14/2002) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
37
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU 14/2002, yang
rumusannya masing-masing adalah sebagai berikut:
Pasal 34 ayat (2)
(2) Untuk menjadi kuasa hukum harus dipenuhi syarat-syarat sebagai
38
berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang
peraturan perundang-undangan perpajakan;
c. persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 34 ayat (3)
(3) Dalam hal kuasa hukum yang mendampingi atau mewakili
pemohon Banding atau penggugat adalah keluarga sedarah atau
semenda sampai dengan derajat kedua, pegawai, atau pengampu,
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
diperlukan.
2.
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3.
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai
advokat dan secara aktif beracara di peradilan konstitusi dan peradilan umum;
4.
Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan norma Pasal 34 ayat (2) UU 14/2002
secara nyata telah melanggar hak konstitusionalnya untuk mengembangkan
diri sebagai advokat karena Pasal a quo mengatur syarat khusus bagi advokat
yang akan beracara di Pengadilan Pajak. Padahal, Pemohon telah
berpengalaman menjadi advokat dalam berbagai perkara di lingkungan
Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah
Konstitusi tanpa diwajibkan memenuhi syarat khusus sebagaimana ditentukan
dalam Pasal a quo. Oleh karena itu, ketentuan norma Pasal a quo menjadi
diskriminatif jika dibandingkan dengan hukum acara di peradilan lainnya;
5.
Bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan norma Pasal 34 ayat (3) UU 14/2002
telah menimbulkan ketidakadilan karena status sebagai advokat tidak
diperlukan dalam beracara di Pengadilan Pajak selama memiliki hubungan
keluarga. Sehingga, Pemohon berpotensi kehilangan klien yang dimungkinkan
akan lebih memilih keluarga terdekatnya untuk menunjuk atau menjadi kuasa
hukum dalam perkara di Pengadilan Pajak walaupun tidak memiliki latar
belakang (background) pendidikan hukum.
Berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon adalah benar perorangan
warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat yang dibuktikan dengan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Advokat (KTA) Pemohon [vide Bukti
P-3 dan Bukti P-4]. Pemohon menguraikan dalam permohonan a quo, memohon
agar syarat menjadi kuasa hukum bagi advokat yang akan beracara di Pengadilan
39
Pajak merujuk pada syarat advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU 18/2003). Selanjutnya, Pemohon
memohon agar syarat menjadi kuasa hukum saat beracara di Pengadilan Pajak
diatur dalam Undang-Undang bukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Apabila permohonan pengujian Pasal a quo dikabulkan, maka hal tersebut
menunjukkan tegaknya hak-hak konstitusional Pemohon yaitu hak untuk
memperoleh pendidikan dan ilmu pengetahuan demi meningkatkan kualitas hidup,
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam menguraikan kerugian hak
konstitusionalnya, Pemohon telah dapat menjelaskan secara spesifik dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial perihal anggapan kerugian hak konstitusional
Pemohon. Oleh karena itu, telah jelas adanya hubungan sebab akibat (causal
verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Sehingga, apabila permohonan
dikabulkan maka kerugian hak konstitusional Pemohon dimaksud tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas
norma Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UU 14/2002 yang dimohonkan pengujian,
Mahkamah berpendapat, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk meng
Kata Kunci
Persyaratan Untuk Menjadi Kuasa Hukum Pada Pengadilan Pajak
