Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perkara 25/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 5 Maret 2024

Pemohon

Jovi Andrea Bachtiar, S.H.

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

kewenangan jaksa, penyidikan, pidana tertentu, korupsi