Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tanggal Putusan: 3 April 2023
Pemohon
Tedy Romansah, S.H.
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah
24
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952, selanjutnya disebut UU ITE)
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
25
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3)
UU ITE, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentranmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”
Pasal 45 ayat (3) UU ITE
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yaitu pihak yang
telah dimintai keterangan oleh Polres Kuningan di unit Harda Sat Reskrim Polres
Kuningan berdasarkan Surat Nomor B/103/II/2023/Reskrim tertanggal 16
26
Februari 2023 terkait dengan dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi
elektonik dan penghinaan yang dilakukan oleh Ramlan Setiawan, sepupu
Pemohon, terhadap Bapak Dadang Kurniadi;
4. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU
ITE berpotensi dijadikan alat untuk mengkriminalisasikan Pemohon serta pasal
tersebut merupakan pasal karet yang sering menimbulkan keresahan serta
menimbulkan ketidakpastian, kekaburan dan ketidakjelasan hukum baik secara
normatif maupun secara implementatif sehingga mengancam hak konstitusional
dari pada Pemohon;
5. Bahwa menurut Pemohon, ketentuan pasal a quo bersifat multitafsir di mana
penyerangan kehormatan dan nama baik seseorang sebagaimana pasal a quo
tidak mempunyai tolak ukur atau batasan-batasan yang jelas dan memiliki
kejelasan dalam hukum sehingga mengakibatkan terampasnya hak setiap orang
untuk mengeluarkan pikiran-pikiran dan pendapat-pendapat kepada suatu
subyek hukum (orang perorangan atau badan hukum);
6. Bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, menurut Pemohon hanya
menjelaskan secara multitafsir terhadap norma-norma yang dilarang tanpa
menjelaskan siapa yang berhak dan seperti apa tindak pidana tersebut dilakukan
dengan batasan dan pengecualian secara hukum dan apakah norma tersebut
bertalian dengan adanya sebab akibat yang menitikberatkan pada suatu
kerugian atau tidak;
7. Bahwa ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang memberikan sanksi-sanksi
hukum atas perbuatan yang dilanggar dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE menurut
Pemohon, seharusnya hanya dipergunakan untuk memberikan rasa keadilan
yang tinggi bagi kepentingan masyarakat, pada umumnya. Bukan untuk
memberikan
hukuman
yang
seberat-beratnya
bagi
masyarakat
yang
melanggarnya. Terlebih dalam penerapan dan eksistensinya suatu perbuatan
pidana harus menimbulkan suatu kerugian terutama kerugian yang bersifat
potensial;
8. Padahal menurut Pemohon, terkait dengan pasal a quo pemerintah telah
mengeluarkan aturan pelaksana dan batasan-batasan hukum yang dituangkan
dalam Surat Edaran Nomor SE/2.11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika
Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia Yang Bersih Sehat dan Produktif
serta Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Republik Indonesia, Jaksa Agung
27
Republik Indonesia dan Kepala
Kata Kunci
UU ITE, pencemaran nama baik, Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Republik Indonesia, petitum tidak lazim
