Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara
Tanggal Putusan: 20 Juli 2022
Tanggal Registrasi: 2022-02-23
Pemohon
Dr. Abdullah Hehamahua, M.H., Dr. Marwan Batubara, M.Sc., Dr. H. Muhyiddin Junaidi, M.A., dkk
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Arief Hidayat (A) Manahan MP Sitompul (A) Hani Adhani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
304
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal tersebut tidak
menjelaskan apakah kewenangan Mahkamah untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk melakukan pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945 tersebut hanya pada salah satu macam pengujian saja
yaitu pengujian materiil atau formil ataukah kedua jenis pengujian baik pengujian
formil maupun materiil. UU MK dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
Selanjutnya, Pasal 51 ayat (3) menyatakan dalam permohonan Pemohon wajib
menguraikan dengan jelas bahwa: (a) pembentukan Undang-Undang tidak
memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945; dan/atau (b) materi muatan dalam
ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-Undang dianggap bertentangan dengan UUD
1945. Dengan demikian, menurut ketentuan pasal tersebut Mahkamah berwenang
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 baik dalam pengujian formil maupun pengujian materiil.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian formil undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
tentang Ibu Kota Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6766, selanjutnya
disebut UU 3/2022) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa karena permohonan para Pemohon berkaitan dengan
pengujian formil maka terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan
keterpenuhan tenggang waktu pengujian formil.
Tenggang Waktu Pengajuan Pengujian Formil
[3.4]
Menimbang
bahwa
terkait
dengan
tenggang
waktu
pengajuan
permohonan pengujian formil, Mahkamah melalui beberapa putusannya telah
menyatakan pendiriannya yang terakhir dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 63/PUU-XX/2022 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 7 Juli 2022, yang pada pokoknya menegaskan berkenaan dengan tenggang
waktu pengajuan permohonan pengujian formil maka makna “sejak” lebih bersifat
pasti dan konkret dibanding makna “setelah”. Oleh karena itu, demi kepastian
305
hukum, Mahkamah berpendirian pengajuan permohonan pengujian formil undang-
undang terhadap UUD 1945 diajukan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari
dihitung sejak undang-undang diundangkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.
[3.5] Menimbang bahwa berkenaan dengan pertimbangan hukum di atas, para
Pemohon mengajukan permohonan pengujian formil UU 3/2022 ke Mahkamah
Konstitusi pada 2 Februari 2022 berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan
Pemohon Nomor 15/PUU/PAN.MK/ AP3/02/2022 dan dicatat dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) pada 23 Februari 2022 dengan Nomor
25/PUU-XX/2022. Selanjutnya, pasca sidang pemeriksaan pendahuluan, para
Pemohon telah pula mengajukan perbaikan permohonan bertanggal 28 Maret 2022
yang diterima Mahkamah pada tanggal yang sama yakni 28 Maret 2022. Sementara
itu, UU 3/2022 diundangkan pada 15 Februari 2022 dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6766, maka dengan demikian tenggat waktu pengajuan
permohonan formil UU 3/2033 adalah pada 31 Maret 2022;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, oleh
karena permohonan para Pemohon berkaitan dengan pengujian formil UU 3/2022
terhadap UUD 1945 diajukan masih dalam tenggang waktu 45 (empat puluh lima)
hari sejak UU 3/2022 diundangkan. Dengan demikian, permohonan pengujian formil
UU 3/2022 tersebut diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan.
[3.7]
Menimbang bahwa terkait dengan tenggang waktu penyelesaian
pengujian formil, Mahkamah telah pula memberikan pertimbangan secara khusus
sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam Perkara Nomor 79/PUU-XVII/2019
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 4 Mei 2021, yang
pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
[3.16] … Masih dalam konteks kepastian hukum itu pula, Mahkamah
memandang penting untuk menyatakan atau menegaskan bahwa
pembatasan waktu serupa pun diperlukan Mahkamah dalam memutus
permohonan pengujian formil sebuah undang-undang. Dalam hal ini,
Mahkamah perlu menegaskan bahwa waktu paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi
(BRPK) dirasa cukup untuk menyelesaikan pengujian formil sebuah
undang-undang. Dalam batas penalaran yang wajar, batas waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara dicatat dalam Buku Registrasi
306
Perkara Konstitusi (BRPK) dimaksud belum akan memberikan implikasi
besar dalam pelaksanaan undang-undang terutama dalam penyiapan
peraturan perundang-undangan yang diperintahkan dan dibutuhkan dalam
pelaksanaan undang-undang, termasuk juga tindakan hukum lain yang
dilakukan sebagai akibat dari pengundangan sebuah undang-undang.
Bahkan, untuk tujuan kepastian dimaksud, termasuk pertimbangan kondisi
tertentu, Mahkamah dapat menjatuhkan putusan sela sebagai bentuk
tindakan prioritas dan dapat memisahkan (split) proses pemeriksaan antara
pengujian formil dan pengujian materiil bilamana pemohon menggabungkan
kedua pengujian tersebut dalam 1 (satu) permohonan termasuk dalam hal
ini apabila Mahkamah memandang perlu menunda pemberlakuan suatu
undang-undang yang dimohonkan pengujian formil.
Selain itu, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 25 November 2021,
terkait dengan tenggat waktu penyelesaian perkara, Mahkamah telah memberikan
pertimbangan hukum secara khusus yang pada pokoknya menyatakan sebagai
berikut:
“ … perkara a quo sedang dalam masa pemeriksaan persidangan ketika
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 79/PUU-XVII/2019 diucapkan. Oleh
karena itu, terhadap perkara a quo, Mahkamah sesungguhnya belum
terikat dengan batas waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak perkara a quo
dicatat dalam BRPK. Terlebih lagi, ketika permohonan a quo diajukan,
Mahkamah dihadapkan pada agenda nasional yaitu penyelesaian perkara
Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 yang diterima
Mahkamah sejak bulan Desember 2020 dan memiliki tenggang waktu
penyelesaian 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterimanya
permohonan, sehingga saat itu Mahkamah menghentikan secara
sementara seluruh pemeriksaan perkara, termasuk perkara para Pemohon
a quo [vide Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang,
selanjutnya disebut PMK 2/2021]. Selain itu, bersamaan dengan proses
pemeriksaan terhadap perkara a quo, sebagian besar negara-negara di
seluruh dunia, termasuk di Indonesia sedang menghadapi ancaman
pandemi Covid-19 yang telah dinyatakan oleh Presiden sebagai bencana
nasional-nonalam [vide Keputusan Preside
Kata Kunci
pengujian formil, UU IKN, fast track legislation
