Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Terhadap UUD 1945.
Tanggal Putusan: 9 Januari 2014
Tanggal Registrasi: 2013-02-20
Pemohon
Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L. kuasa kepada Admiral., S.H., M.H., dkk,
Majelis Hakim
Muhammad Alim, M. Akil Mochta, Maria Farida Indrati Saiful Anwar
Amar Putusan
perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-[[Undang Nomor]] 3 Tahun 2009 tentang [[Perubahan Kedua Atas Undang]]-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang [[Mahkamah Agung]] terhadap Undang-[[Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun]] 1945, yang diajukan oleh: [1.2] Nama:Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH., MCL. Pekerjaan:Pegawai Negeri SipilAlamat:Jalan Katio, Nomor 02, RT. 002, RW. 019, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, [[Riau Dalam]] hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Januari 2013, memberi kuasa kepada Admiral, SH., MH., Endang Suparta, SH., MH., Rosyidi Hamzah, SH., MH., Ardiansyah, SH., MH., dan Aryo Akbar, SH., para advokat/[[Asisten Advokat]] pada [[Kantor Lembaga Bantuan Hukum]] UIR (LBH UIR), yang berlamat di Jalan Kaharuddin Nasution Nomor 113, Perhentian Marpoyan, Pekanbaru, Riau baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa; Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------Pemohon; [1.3] Membaca permohonan Pemohon; Mendengar keterangan Pemohon; Mendengar dan membaca keterangan [[Pemerintah]]; Mendengar dan membaca keterangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]]; Mendengar keterangan para ahli Pemohon; Membaca kesimpulan Pemohon; 2. DUDUK PERKARA [2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 5 Februari 2013 yang diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi]] tetap berlaku
## Hakim Konstitusi
[Informasi komposisi hakim akan diisi berdasarkan periode 2013-2013]
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[017/PUU-I/2003]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[127/PUU-VII/2009]]
- [[25/PUU-X/2012]]
## Dampak Putusan
### Status Putusan
Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**.
## Timeline
- **2013-02-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
- **2014-01-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
## Legal Analysis
### Pertimbangan Hukum Mahkamah
- Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas [[Pasal 8 ayat (1)]], ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] (Lembaran Negara Republik In...
- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
- Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi (Lemb...
### Isu Konstitusional
Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undan
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas [[Pasal 8 ayat (1)]], ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] (Lembaran Negara Republik In... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi (Lemb... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini menekankan pentingnya memenuhi syarat legal standing - Tidak ada pertimbangan materiil karena syarat formal tidak terpenuhi - Relevan sebagai precedent untuk perkara serupa ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 8 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 3 Tahun 20]] tentang Perubahan Kedua Atas [[UU No. 14 Tahun 19]] - [[UU No. 14 Tahun 19]] tentang Mahkamah Agung]]|[[UU No. 12 Tahun 20 ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] mengenai legal standing - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] terkait kekuasaan kehakiman - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] mengenai [[Mahkamah Agung]] ### Doktrin Hukum - Teori legal standing dalam judicial review - Prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka - Konsep kerugian konstitusional ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Dissenting Opinion (jika ada) Tidak ada dissenting opinion - putusan dijatuhkan secara bulat ## Amar Putusan perkara konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir, menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-[[Undang Nomor]] 3 Tahun 2009 tentang [[Perubahan Kedua Atas Undang]]-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang [[Mahkamah Agung]] terhadap Undang-[[Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun]] 1945, yang diajukan oleh: [1.2] Nama:Prof. Dr. H. Syafrinaldi, SH., MCL. Pekerjaan:Pegawai Negeri SipilAlamat:Jalan Katio, Nomor 02, RT. 002, RW. 019, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, [[Riau Dalam]] hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 30 Januari 2013, memberi kuasa kepada Admiral, SH., MH., Endang Suparta, SH., MH., Rosyidi Hamzah, SH., MH., Ardiansyah, SH., MH., dan Aryo Akbar, SH., para advokat/[[Asisten Advokat]] pada [[Kantor Lembaga Bantuan Hukum]] UIR (LBH UIR), yang berlamat di Jalan Kaharuddin Nasution Nomor 113, Perhentian Marpoyan, Pekanbaru, Riau baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa; Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------------Pemohon; [1.3] Membaca permohonan Pemohon; Mendengar keterangan Pemohon; Mendengar dan membaca keterangan [[Pemerintah]]; Mendengar dan membaca keterangan [[Dewan Perwakilan Rakyat]]; Mendengar keterangan para ahli Pemohon; Membaca kesimpulan Pemohon; 2. DUDUK PERKARA [2.1] Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan bertanggal 5 Februari 2013 yang diterima di Kepaniteraan [[Mahkamah Konstitusi]] tetap berlaku ## Hakim Konstitusi [Informasi komposisi hakim akan diisi berdasarkan periode 2013-2013] ## Related Cases ### Perkara yang Dirujuk - [[006/PUU-III/2005]] - [[017/PUU-I/2003]] - [[11/PUU-V/2007]] - [[127/PUU-VII/2009]] - [[25/PUU-X/2012]] ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Tidak Dapat Diterima**. ## Timeline - **2013-02-20**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-01-09**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Legal Analysis ### Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon adalah memohon pengujian konstitusionalitas [[Pasal 8 ayat (1)]], ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) [[Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] (Lembaran Negara Republik In... - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan: a.. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; - Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) [[UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang Mahkamah Konstitusi (Lemb... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Catatan Penting - Putusan ini menekankan pentingnya memenuhi syarat legal standing - Tidak ada pertimbangan materiil karena syarat formal tidak terpenuhi - Relevan sebagai precedent untuk perkara serupa ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 3 Tahun 2009]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 8 ayat (1)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 3 Tahun 20]] tentang Perubahan Kedua Atas [[UU No. 14 Tahun 19]] - [[UU No. 14 Tahun 19]] tentang Mahkamah Agung]]|[[UU No. 12 Tahun 20 ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] mengenai legal standing - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] terkait kekuasaan kehakiman - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] mengenai [[Mahkamah Agung]] ### Doktrin Hukum - Teori legal standing dalam judicial review - Prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka - Konsep kerugian konstitusional ## Precedential Value ### Preseden Relevan hingga Tahun 2013 **Korupsi**: - [[003/PUU-I/2003]] - Preseden penting terkait korupsi - [[012-016-019/PUU-IV/2006]] - Preseden penting terkait korupsi - [[003/PUU-VIII/2010]] - Preseden penting terkait korupsi **Ham**: - [[026/PUU-V/2007]] - Preseden penting terkait ham - [[140/PUU-IX/2011]] - Preseden penting terkait ham ### Nilai Preseden Putusan Ini Putusan ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan hukum 2013: - Memperkuat atau mengembangkan prinsip hukum yang ada - Memberikan penafsiran baru terhadap konstitusi - Relevan dengan konteks sosial-politik tahun 2013
