Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 25/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 8 Januari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-Pebruari-28

Pemohon

Hofni Ajoi, dkk Kuasa Pemohon : Edward Dewaruci, S.H., M.H.,dkk

Majelis Hakim

M. Akil Mochtar Harjono Anwar Usman Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-undang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden; Mekanisme Pemungutan Suara; One Man One Vote; Demokrasi; Presiden; Wakil Presiden; Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; Suara; Lima Puluh Persen; Dua Puluh Persen; Provinsi; Suara Rakyat, Suara Pemilih; Kesempatan Yang Sama Dalam Pemerintahan; Perolehan Suara Mayoritas Bersyarat; Pembobotan Suara; Etnis Mayoritas; Primordial; Agama; Ras; Daerah; Sistem Satu Orang Satu Suara; Pengujian Konstitusionalitas; Tidak Beralasan Menurut Hukum