Pemohon
1. Fatriansyah Aria 2, Fahrizan
Majelis Hakim
Harjono Maria Farida Indrati H. M. Arsyad Sanusi Wiwik Budi Wasito
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4959, selanjutnya disebut UU 4/2009) terhadap Pasal
27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316)
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
80
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang-
Undang in casu UU 4/2009 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang
untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
81
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a.
kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b.
adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon sebagai warga negara Indonesia
mendalilkan bahwa Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1) UU 4/2009 berpotensi
merugikan hak konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) UUD 1945;
Pasal 22 huruf f UU 4/2009 menyatakan, “Kriteria untuk menetapkan
WPR adalah sebagai berikut:
a. …… dst.
f. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah
dikerjakan sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun.”
Pasal 52 ayat (1) UU 4/2009 menyatakan, “Pemegang IUP Eksplorasi
mineral logam diberi WIUP dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan
paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare”;
Para Pemohon adalah penduduk asli pulau Bangka yang bekerja sebagai
pencari timah dengan sistem membuka Tambang Inkonvensional (TI) [sic], yaitu
semacam pertambangan skala kecil yang menggunakan peralatan sederhana
yang selanjutnya oleh Mahkamah disebut sebagai pertambangan tradisional.
Selama ini, dalam menjalankan aktivitasnya, para Pemohon tidak banyak
mendapat halangan, mengingat sistem pengelolaannya lebih bersifat tradisional.
Kebiasaan para Pemohon, apabila tidak memiliki lahan sendiri, maka akan bekerja
sama dengan pemilik lahan dengan sistem bagi hasil;
82
Selaku penduduk yang tinggal di pulau Bangka, para Pemohon tidak
memiliki pilihan lain selain membuka pertambangan tradisional untuk memenuhi
kebutuhan hidup, sebab untuk berkebun dan/atau bertani terasa semakin sulit
mengingat semakin menyempitnya lahan yang ada akibat eksploitasi timah selama
beratus-ratus tahun. Para Pemohon menjadi khawatir dan merasa terancam
dengan disahkannya UU 4/2009, mengingat para Pemohon tidak mungkin mampu
memenuhi persyaratan yang terdapat dalam Pasal 22 huruf f dan Pasal 52 ayat (1)
UU 4/2009;
Berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan syarat-syarat
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan di atas,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
a. Para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai pemohon perorangan warga
negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama);
b. Para Pemohon memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD
1945 khususnya:
Pasal 27 ayat (1):
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.”
Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Pasal 28I ayat (2)
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu.”
Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan;
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara;
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”;
83
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-
022/PUU-I/2003 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002
tentang Ketenagalistrikan, bertanggal 15 Desember 2004, halaman 335,
menyatakan, sebagai berikut:
“Yang harus dikuasai oleh negara adalah cabang-cabang produksi yang dinilai
penting bagi negara dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak,
yaitu: (i) cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup
orang banyak, (ii) penting bagi negara tetapi
Kata Kunci
Pertambangan mineral dan batubara; Pertambangan; Mineral dan batubara; Pertambangan timah; Banka tin winning (BTW); PT. Timah Tbk.; PT. Timah go public; PT. Koba tin; Tambang inkonvensional; Komoditas perdagangan; Pembatasan luas wilayah usaha pertambangan; Ketentuan-ketentuan pokok pertambangan; Pertambangan mineral; Otonomi daerah; Izin usaha pertambangan; Minerba; Kuasa pertambangan; Kontrak karya; Kekayaan dan sumber daya alam; Hak atas pertambangan; Wilayah izin usaha pertambangan; Kuasa pertambangan rakyat