Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Tanggal Putusan: 19 November 2009
Tanggal Registrasi: 2009-04-06
Pemohon
Tedjo Bawono
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 1 Tahun 2004
Majelis Hakim
Harjono Maria Farida Indrati H. M. Akil Mochtar Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355, selanjutnya
disebut UU 1/2004) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan lebih dahulu
hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
memutus,
dan
mengadili
permohonan a quo, dan
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo kepada Mahkamah;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah mempertimbangkan sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final, untuk itu antara lain, menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
UU 1/2004 terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
28
Kedudukan Hukum (legal standing)
[3.5] Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan Pemohon adalah
pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c.
badan hukum publik atau privat; atau
d.
lembaga negara;
Bahwa untuk dapat diterima sebagai pihak dalam pengujian Undang-
Undang terhadap UUD 1945, Pemohon terlebih dahulu harus:
a.
menjelaskan kedudukannya apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum, atau lembaga
negara;
b.
menjelaskan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam
kedudukan hukum sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas;
[3.6] Menimbang bahwa Mahkamah dalam putusannya, yaitu sejak Putusan
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007
tanggal 20 September 2007 hingga saat ini, berpendapat bahwa untuk dapat
dikatakan ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus dipenuhi
syarat-syarat:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
Undang-Undang Dasar 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c.
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
29
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan uraian mengenai ketentuan dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sesuai dengan uraian Pemohon dalam
permohonannya beserta bukti-bukti yang relevan;
[3.8] Menimbang bahwa Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai warga negara
Indonesia menganggap mempunyai kepentingan dan hak konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 dan dirugikan atas berlakunya Pasal 50 UU 1/2004
dengan alasan-alasan sebagai berikut:
§ Pemohon mempunyai hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang termuat dalam pasal-pasal sebagai berikut:
a. Pasal 27 ayat (1):
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya”;
b. Pasal 28D ayat (1):
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
c. Pasal 28H ayat (4):
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut
tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”;
d. Pasal 28I ayat (2):
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskrimintif itu”;
e. Pasal 28J ayat (1):
“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”;
30
• Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 50 UU 1/2004 telah menimbulkan
ketidakadilan dan ketidakpastian hukum yang merugikan hak dan kewenangan
konstitusi publik termasuk Pemohon, maka permohonan Pemohon telah
memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
Pemohon merupakan pihak yang mempunyai hubungan dengan berlakunya
Pasal 50 UU 1/2004, sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan
kewenangan konstitusi bagi Pemohon;
• Bahwa norma Pasal 50 UU 1/2004 diundangkan oleh para penyelenggara
negara dengan tujuan agar aset negara/daerah tidak terjangkau oleh penerapan
hukum, dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun, maka jelas
berakibat menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum, sehingga
merugikan hak dan kewenangan konstitusi publik termasuk Pemohon.
[3.9] Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon dikaitkan dengan pasal-
pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji oleh Pemohon, Mahkamah berpendapat
bahwa Pemohon memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana diuraikan di atas,
dan Mahkamah berpendapat hak-hak konstitusional tersebut prima facie telah
dirugikan dengan berlakunya ketentuan dalam Pasal 50 UU 1/2004 sebagaimana
didalilkan Pemohon. Oleh karenanya Mahkamah selanjutnya mempertimbangkan
Pokok Permohonan;
[3.10] Menimbang bahwa Pemohon telah melakukan upaya-upaya hukum melalui
Pengadilan Negeri Surabaya dan telah mendapatkan Putusan Nomor 07/Pdt.G/
1999/PN.Sby juncto Putusan Nomor 112/PDT/2000/PT.Sby juncto Putusan Nomor
3939 K/PDT/2001 juncto Putusan Nomor 161 PK/Pdt/2004 yang mewajibkan
Pemerintah Kota Surabaya untuk membayar ganti rugi kepada Pemohon. Ketua
Pengadilan Negeri Surabaya melalui surat tanggal 30 Juni 2008 Nomor W14-
U1/2765/Pdt/VI/2008 perihal “Mohon Pelaksaan Sita Aset Pemkot Surabaya
berdasarkan Putusan Nomor 07/Pdt.G/1999/PN.Sby juncto 112/PDT/2000/PT.Sby
juncto Nomor 3939 K/PDT/2001 junto Nomor 161 PK/Pdt/2004,” yang ditujukan
kepada Walikota Surabaya dengan tembusan surat kepada Ketua DPRD Kota
Surabaya dan Pemohon, yang menyatakan bahwa permohonan Pemohon untuk
menyita aset Pemkot Surabaya tidak dapat dikabulkan, karena objek yang diminta
31
sita eksekusi adalah merupakan hak kebendaan milik negara/daerah. Demikian
pula, Pemerintah Kota Surabaya tidak memenuhi dan menolak penyitaan aset
tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Surat Walikota Surabaya Nomor
180/3357/436.1.2/2008 bertanggal 18 Juli 2008 yang ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri Surabaya yang bunyinya bahwa Pemerintah Kota Surabaya
menolak kewajibannya;
Bahwa Pemohon dengan surat tertanggal 24 Juli 2009 dan surat tertanggal 25
Agustus 2008, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Surabaya tentang Mohon
penyelesaian atas kewajiban Pemkot Surabaya atas ganti rugi dalam perkara
Nomor 07/Pdt.G/1999/Pn.Sby juncto Nomor 112/PDT/2000/PT.Sby junct
Kata Kunci
Barang milik negara, Surat Berharga Syariah Negara, SBSN, hak kepemilikan, legal title, pengelolaan keuangan negara, SF. Marbun
