Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun
Tanggal Putusan: 13 Oktober 2011
Tanggal Registrasi: 2011-03-30
Pemohon
1. Hasanuddin Shahib; 2. Kusnendar Atmosukarto; 3. Suharto
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah menguji
konstitusionalitas Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang
Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477, selanjutnya disebut
UU 11/1992) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan dua hal, yaitu:
• Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
• Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa salah satu kewenangan Mahkamah berdasarkan
Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5226, selanjutnya disebut UU MK) juncto Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076) adalah untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya yang
dijamin oleh UUD 1945 yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya Pasal 27 ayat (1) UU 11/1992 yang
44
menyatakan, "Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya
berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang
berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun";
[3.5]
Menimbang bahwa para Pemohon mendalilkan telah dirugikan oleh
berlakunya Pasal 27 ayat (1) UU 11/1992 dengan alasan:
-
Bahwa Surat Dirut. PT. Telkom Nomor 485/PS.560/SDM-30/2004, tanggal 30
Juni 2004 yang membuat rumusan manfaat pensiun dengan membagi
penerima pensiun menjadi tiga kelompok yang satu sama lain ada perbedaan
yang sangat menyolok sehingga menimbulkan kondisi diskriminatif dan
ketidakadilan di antara penerima pensiun khususnya yang pensiun sebelum
bulan Agustus 2000. Pasal a quo tidak mengatur rumus manfaat pensiun yang
ditetapkan harus sama di antara semua peserta atau tidak merekayasa
perhitungan yang berbeda bagi sebagian dari peserta dengan alasan masa
pensiun yang berbeda. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu";
- Bahwa menurut pendapat para Pemohon, Direksi PT. Telkom menetapkan
besarnya manfaat pensiun seseorang berdasarkan tanggal mulainya yang
bersangkutan pensiun, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Keputusan Direksi
PT. Telkom Nomor 16 Tahun 2004;
-
Bahwa dengan diberlakukannya UU 11/1992, ketentuan Pasal 27 ayat (1)
dengan bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
"Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya berhak atas
manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi
kepesertaannya sampai saat pensiun" adalah tidak sesuai dengan prinsip
negara konstitusional, dimana konstitusi sebagai dasar dalam pengambilan
suatu kebijakan, bukan berdasarkan pada pembenaran dari sekumpulan orang-
orang yang mempunyai tujuan dan kepentingan yang sama untuk mencari
keuntungan. Pasal ini memberi peluang dan berpotensi terjadi kesewenangan
dan ketamakan atas pengaruh sebagian dari peserta;
-
Bahwa berdasarkan semua alasan tersebut di atas, Pasal 27 ayat (1)
UU 11/1992 dan Surat Dirut PT. Telkom Nomor 485/PS.560/SDM-30/2004,
tanggal 30 Juni 2004, adalah bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD
45
1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu” dan Pasal 27 ayat (1) UUD
1945 yang menyatakan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
[3.6]
Menimbang bahwa setelah menilai dalil-dalil para Pemohon, Mahkamah
mempertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok masalah ialah pengujian konstitusionalitas
Pasal 27 ayat (1) UU 11/1992 yang menyatakan, "Peserta yang pensiun pada
usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang
dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai
saat pensiun", terhadap Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas
dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif tersebut”;
Bahwa Pasal 27 ayat (1) UU 11/1992 mengatur tentang siapa yang berhak
pensiun dan bagaimana hak atas manfaat pensiun itu dihitung. Yang berhak
pensiun ada dua macam ialah peserta pensiun pada usia pensiun normal atau
setelahnya. Tentang cara penghitungannya didasarkan atas rumus pensiun
yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun;
Bahwa orang yang berhak pensiun adalah peserta pensiun yang telah
mencapai usia nomal pensiun atau orang setelahnya. Artinya dimungkinkan
peserta pensiun pada usia setelah usia pensiun normal (vide Pasal 27
ayat (5) UU 11/1992). Dengan demikian perhitungan manfaatnya juga
berlainan;
Bahwa selanjutnya, menurut para Pemohon, berdasarkan Surat Direktur Utama
P.T.Telkom Nomor 485/PS.560/SDM-30/2004, tanggal 30 Juni 2004 yang
membuat rumusan manfaat pensiun dengan membagi penerima pensiun
menjadi tiga kelompok yang satu sama lain berbeda. Pembedaan pembagian
tersebut menimbulkan kondisi diskriminatif dan ketidakadilan di antara
penerima pensiun khususnya para Pemohon yang pensiun sebelum bulan
Agustus 2000. Pasal ini tidak mengatur rumus manfaat pensiun yang
menetapkan harus sama di antara semua peserta atau tidak merekayasa
46
perhitungan yang berbeda bagi sebagian dari peserta dengan alasan masa
pensiun yang berbeda;
Mahkamah berpendapat bahwa sudah tepat cara penghitungannya yang
didasarkan atas rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat
pensiun karena tidak mungkin merumuskan rumusan pensiun sebelum sampai
saat pensiun. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang a quo sama sekali tidak
mengatur tentang manfaat pensiun. Para Pemohon menginginkan agar
manfaat pensiun didasarkan kepada lamanya masa kerja, besarnya gaji pokok
dan pangkat, tidak seperti yang tertuang dalam Surat Direktur Utama P.T.
Telkom Nomor 485/PS.560/SDM-30/2004, tanggal 30 Juni 2004, yang
merupakan implementasi Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang a quo. Oleh
karena yang dipermasalahkan para Pemohon adalah SK Direktur Utama yang
bukan merupakan Undang-Undang maka Mahkamah tidak berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
[3.7]
Menimbang bahwa, setelah Mahkamah memeriksa permohonan para
Pemohon, mendengarkan keterangan para Pemohon, memeriksa keseluruhan alat
bukti - alat bukti para Pemohon dan kaitannya satu dengan yang lain, Mahkamah
berpendapat bahwa Mahkamah tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo.
4.
Kata Kunci
dana pensiun; pensiun; diskriminasi; usia pensiun; SK direktur; bukan kewenangan
