Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Prabumulih Tahun 2013
Tanggal Putusan: 15 April 2013
Tanggal Registrasi: 2013-03-26
Pemohon
H. Nanan Zulkarnain dan Hartono Hamid [No. Urut 1]
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Dewi Nurul Savitri
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih
Nomor 009/Kpts/KPU-Kota.006.435532/2013 tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota
Prabumulih Tahun 2013 tertanggal 11 Maret 2013 (vide bukti P-3 = T-3) dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih Nomor 010/Kpts/KPU-
Kota.006.435532/2013 tentang Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Umum
Walikota dan Wakil Walikota Prabumulih Tahun 2013 tertanggal 11 Maret 2013
(vide bukti P-5);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
198
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung
tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2005 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah
Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini
diundangkan”;
199
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan Pemohon, Termohon
mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Perbaikan permohonan Pemohon adalah merubah permohonan Pemohon
menjadi baru, sehingga terjadi perbedaan yang sangat signifikan dan
substansial;
2. Kompetensi absolut. Menurut Termohon, Mahkamah tidak berwenang untuk
mengadili permohonan Pemohon sebab dalil permohonan Pemohon hanya
menguraikan pelanggaran-pelanggaran yang bukan menjadi kompetensi
Mahkamah untuk mengadilinya;
3. Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal permohonan karena
tidak menguraikan secara jelas pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan
masif yang menurut Pemohon telah dilakukan oleh Termohon;
4. Permohonan Pemohon kabur dan tidak jelas (obscuur libel), karena
mencampur-adukkan antara sengketa awal Pemilukada dan sengketa akhir
Pemilukada;
Terhadap eksepsi-eksepsi Termohon tersebut, menurut Mahkamah,
pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat dikategorikan ke
dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun pelanggaran Pemilukada seperti
pelanggaran administratif dan pelanggaran pidana Pemilu, misalnya money politic,
intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing ditangani oleh instansi yang fungsi
dan wewenangnya telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun
Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui
putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya
keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai
Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (selanjutnya disebut UU 32/2004) juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun
200
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 4
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008) yang pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili
perkara Pemilukada terbatas hanya persoalan hasil perolehan suara, yang
selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 juncto UU 12/2008 menyatakan,
"Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil
penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon", dan Pasal 4
PMK 15/2008 menyatakan, "Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil
penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a.
penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada;
atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala
daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan
kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada
hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian,
Mahkamah tidak dapat atau dilarang mengadili proses peradilan dengan memutus
fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum
yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu,
apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun
Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja
dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika demikian maka Mahkamah selaku
institusi negara pemegang kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai
"tuk
