Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sintang
Tanggal Putusan: 10 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-06-02
Pemohon
Pemohon : Jarot Winarno dan Kartiyus Kuasa Pemohon : Herawan Utoro, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Sintang
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Ina Zuchriyah
Amar Putusan
Amar menetapkan suara sah yg benar menurut Mahkamah
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor
25/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal
21
Juni 2010,
Termohon telah
melaksanakan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2010 di 97 (sembilan puluh tujuh)
TPS yang ada di enam kecamatan pada tanggal 3 Juli 2010 sebagaimana
dinyatakan oleh Termohon dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sintang Nomor 171/KPU-STG/VII/2010 bertanggal 5 Juli 2010 perihal Laporan
Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang Berdasarkan Rekapitulasi Formulir Model
C1-KWK dan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2010 di seluruh TPS di
Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Kayan Hilir, dan Kecamatan Serawai serta 4
desa di Kecamatan Sepauk pada tanggal 15 Juli 2010 sebagaimana dinyatakan
oleh Termohon dalam Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor
186/KPU-STG/VII/2010 bertanggal 21 Juli 2010 perihal Laporan Pelaksanaan
Pemungutan Suara Ulang;
[3.2]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
Berita
Acara
Nomor
59/KPU-
STG/VII/2010
tentang
Penghitungan
Suara
Ulang
Dengan
Berdasarkan
7
Rekapitulasi Formulir Model C-1 KWK Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2010 bertanggal 3 Juli 2010, hasil
penghitungan suara pada 97 (sembilan puluh tujuh) TPS yang ada di enam
kecamatan tersebut adalah sebagai berikut:
No.
Nama Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Jumlah Suara Sah
21
TPS
di
Kecamatan
Tempunak
11 TPS di
Kecamatan
Sungai
Tebelian
24 TPS di
Kecamatan
Dedai
24 TPS di
Kecamatan
Ketungau
Tengah
16 TPS di
Kecamatan
Ketungau
Hulu
1
TPS
di
Kecamatan
Ketungau
Hilir
1
Yansen Akun Effendi, S.H.,
M.Si.,
M.H.,
dan
Antonius
Situmorang
239
82
118
88
85
1
2
Drs. Milton Crosby, M.Si., dan
Drs. Ignatius Juan, MM
2.375
1.250
3.036
4.783
1.462
233
3
Drs. A Mikail Abeng, MM., dan
Suyanto Tanjung, S.Sos
373
289
409
294
144
4
4
dr. Jarot Winarno, M.Med.PH.,
dan Kartiyus, SH., M.Si
1.537
1.107
2.789
1.352
1.331
40
Dengan demikian, total jumlah suara sah seluruh pasangan calon untuk enam
kecamatan adalah:
No.
Nama Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala
Daerah
Jumlah Suara Sah
Kecamatan
Tempunak
Kecamatan
Sungai
Tebelian
Kecamatan
Dedai
Kecamatan
Ketungau
Tengah
Kecamatan
Ketungau
Hulu
Kecamatan
Ketungau
Hilir
1
Yansen Akun Effendi, S.H.,
M.Si.,
M.H.,
dan
Antonius
Situmorang
888
545
424
303
695
189
2
Drs. Milton Crosby, M.Si., dan
Drs. Ignatius Juan, MM
7.544
4.941
7.151
10.704
6.309
9.372
3
Drs. A Mikail Abeng, MM., dan
Suyanto Tanjung, S.Sos
1.389
1.603
1.229
865
603
612
4
dr. Jarot Winarno, M.Med.PH.,
dan Kartiyus, SH., M.Si
5.864
8.727
8.580
4.365
3.787
2.517
[3.3]
Menimbang
bahwa
berdasarkan
Berita
Acara
Nomor
66/KPU-
STG/VII/2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2010
8
di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang bertanggal 21 Juli 2010, Hasil
Pemungutan Suara Ulang di empat kecamatan adalah sebagai berikut:
No.
Nama Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah
Jumlah Suara Sah
23
TPS
di
Kecamatan
Sepauk
Seluruh TPS di
Kecamatan
Kayan Hilir
Seluruh TPS di
Kecamatan
Kayan Hulu
Seluruh TPS di
Kecamatan
Serawai
1
Yansen Akun Effendi, S.H.,
M.Si., M.H., dan Antonius
Situmorang
44
30
31
89
2
Drs. Milton Crosby, M.Si.,
dan Drs. Ignatius Juan, MM
2.555
13.442
10.928
5.024
3
Drs. A Mikail Abeng, MM.,
dan Suyanto Tanjung, S.Sos
58
247
197
262
4
dr.
Jarot
Winarno,
M.Med.PH.,
dan
Kartiyus,
SH., M.Si
945
3.170
2.808
5.334
Dengan demikian, total jumlah suara sah seluruh pasangan calon untuk empat
kecamatan adalah:
No.
Nama Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah
Jumlah Suara Sah
Kecamatan
Sepauk
Kecamatan
Kayan Hilir
Kecamatan
Kayan Hulu
Kecamatan
Serawai
1
Yansen Akun Effendi, S.H.,
M.Si., M.H., dan Antonius
Situmorang
1.874
30
31
89
2
Drs. Milton Crosby, M.Si.,
dan Drs. Ignatius Juan, MM
12.443
13.442
10.928
5.024
3
Drs. A Mikail Abeng, MM.,
dan Suyanto Tanjung, S.Sos
2.074
247
197
262
4
dr.
Jarot
Winarno,
M.Med.PH.,
dan
Kartiyus,
SH., M.Si
8.967
3.170
2.808
5.334
[3.4]
Menimbang bahwa dengan demikian total jumlah suara sah Pemilukada
Kabupaten Sintang adalah jumlah suara sah yang tidak dibatalkan oleh Putusan
Mahkamah Nomor 25/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 21 Juni 2010 ditambah hasil
Penghitungan Suara Ulang di 97 TPS yang ada di enam kecamatan, yaitu
Kecamatan
Tempunak,
Kecamatan
Sungai
Tebelian,
Kecamatan
Dedai,
9
Kecamatan Ketungau Tengah, Kecamatan Ketungau Hulu, dan Kecamatan
Ketungau Hilir, serta hasil Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS di Kecamatan
Kayan Hulu, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Serawai dan 23 TPS di empat
desa di Kecamatan Sepauk adalah:
a. Pasangan Calon
Yansen Akun Effendy, S.H.,M.Si.,MH
dan
Antonius
Sitomorang sebanyak 7.731 (tujuh ribu rujuh ratus tiga puluh satu) suara atau
3,56% dari suara sah Kabupaten Sintang;
b. Pasangan Calon Drs. Milton Crosby, M.Si., dan Drs. Ignasius Juan, MM.,
sebanyak 107.097 (seratus tujuh ribu sembilan puluh tujuh) suara atau 49,26%
dari suara sah Kabupaten Sintang;
c. Pasangan Calon Drs. A Mikail Abeng, MM., dan Suyanto Tanjung, S.Sos.,
sebanyak 13.597 (tiga belas ribu lima ratus sembilan puluh tujuh) suara atau
6,25% dari suara sah Kabupaten Sintang;
d. Pasangan Calon dr. Jarot Winarno, M.Med.PH., dan Kartiyus,SH.,M.Si.,
sebanyak 88.990 (delapan puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh)
suara atau 40,93% dari suara sah Kabupaten Sintang;
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap Penghitungan Suara Ulang di 97 TPS yang
ada di
enam
kecamatan, yaitu Kecamatan Tempunak, Kecamatan Sungai
Tebelian, Kecamatan Dedai, Kecamatan Ketungau Tengah, Kecamatan Ketungau
Hulu, dan Kecamatan Ketungau Hilir, serta Pemungutan Suara Ulang di seluruh
TPS di Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Serawai dan
23 TPS di empat Desa di Kecamatan Sepauk yang dilaksanakan berdasarkan
Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 21
Juni 2010 tersebut, Pemohon mengajukan permohonan keberatan terhadap Berita
Acara Nomor 66/KPU-STG/VII/2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2010 di Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Sintang juncto Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang
Nomor 89 Tahun 2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Penetapan dan Pengumuman
10
Hasil Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2010
juncto
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor 90 Tahun 2010
tanggal 21 Juli 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sintang Tahun 2010, yang
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Jumat tanggal 30 Juli 2010 sesuai
Tanda Terima Nomor 1389/PAN.MK/VII/2010. Terhadap permohonan keberatan
tersebut,
Mahkamah
tidak
mempertimbangkannya
lebih
lanjut
karena
penghitungan suara ulang dan pemungutan suara ulang yang dilakukan oleh
Termohon merupakan pelaksanaan perintah Mahkamah dalam Putusan Sela
Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 21 Juni 2010;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4316), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844),
dan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
4.
Kata Kunci
Putusan Akhir; Pemilukada Kabupaten Sintang 2010; Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Sintang; Putusan Akhir; Jarot Winarno; Kartiyus; Milton Crosby; Ignasius Juan; Membatalkan; menyatakan tidak mengikat; Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang; Menetapkan perolehan suara; Yansen Akun Effendy; Antonius Sitomorang; Milton Crosby; A Mikail Abeng; Suyanto Tanjung
