Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2011
Tanggal Putusan: 16 Maret 2011
Tanggal Registrasi: 2011-02-25
Pemohon
Pemohon : Arnolis Laipeny dan Simon Moshe Maahury [Nomor Urut 1] Kuasa Hukum : Rudy Alfonso, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Maluku Barat Daya
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi hasil Perhitungan
Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2011 putaran kedua
Kabupaten Maluku Barat Daya di tingkat Kabupaten (vide Bukti P-5 = Bukti T-4 =
Bukti PT-2) yang ditetapkan oleh Termohon para tanggal 16 Februari 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
c. Tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
63
Indonesia Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara
yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865)
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani
Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kabupaten Maluku Barat
Daya sesuai dengan Berita Acara Rekapitulasi hasil Perhitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2011 Putaran Kedua Kabupaten Maluku
64
Barat Daya di tingkat Kabupaten bertanggal 16 Februari 2011 (vide Bukti P-5 =
Bukti T-4 = Bukti PT-2) yang selanjutnya berita acara tersebut ditetapkan dengan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor
02/Kpts/KPU-MBD/II/2011 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten Maluku
Barat Daya, tanggal 16 Februari 2011 (vide Bukti T-3), maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang
Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten
Maluku Barat Daya
Nomor 27/Kpts/KPU.MBD/IX2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya 2010, Pemohon
adalah Peserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (vide Bukti P-1 = Bukti
T-36);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
65
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Maluku Barat Daya Tahun 2011 Putaran Kedua ditetapkan oleh Termohon
berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Di Tingkat Kabupaten Oleh Komisi Pemilihan
Umum, bertanggal 16 Februari 2011 (vide Bukti P-5 = Bukti T-4 = Bukti PT-2) yang
selanjutnya berita acara tersebut ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 02/Kpts/KPU-MBD/II/2011
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Umum
Bupati dan Wakil Bupati Tingkat Kabupaten Maluku Barat Daya, bertanggal 16
Februari 2011 (vide Bukti T-3);
Bahwa 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Kamis, 17 Februari 2011; Jumat, 18
Februari 2011; dan Senin, 21 Februari 2011, karena hari Sabtu, 19 Februari 2011
dan Ahad, 20 Februari 2011, bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Senin, 21 Februari 2011 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 95/PAN.MK/2011, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan serta permohonan
diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan maka Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
[3.12]
Menimbang bahwa setelah mencermati dengan saksama permohonan
Pemohon maupun bukti-bukti, telah ternyata Pemohon tidak mempermasalahkan
kesalahan hasil penghitungan suara. Oleh karena itu, Mahkamah selanjutnya akan
66
mempertimbangkan apakah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif sehingga secara signifikan mempengaruhi
perolehan suara Pemohon, sebagai berikut:
[3.13]
Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon me
