Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 5 Maret 2024
Pemohon
Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
36
3209, selanjutnya disebut KUHAP) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
37
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang dibuktikan
dengan Kartu Tanda Penduduk (vide bukti P-2) yang saat ini bekerja sebagai
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (vide bukti P-3);
2. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf
a, dan Pasal 6 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:
Pasal 1 angka 1 KUHAP
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan
Pasal 1 angka 6 huruf a KUHAP
a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk
bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Pasal 6 ayat (1) KUHAP
(1) Penyidik adalah:
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang.
3. Bahwa menurut Pemohon, permohonan a quo merupakan upaya Pemohon
dalam memperjuangkan hak konstitusional dan kewenangannya terlibat
langsung dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sebagai bagian
38
dari penegak hukum untuk memberantas tindak pindana korupsi sebagaimana
dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) UUD 1945;
4. Bahwa menurut Pemohon, tujuan pengajuan permohonan adalah untuk
menegaskan adanya kedudukan dan kewenangan Jaksa dalam criminal justice
system pada pengaturan di dalam KUHAP untuk melakukan penyidikan pada
perkara tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, meskipun
Mahkamah
Konstitusi
dalam
Putusan
Nomor
28/PUU-XXI/2023
telah
memberikan penegasan adanya kewenangan Jaksa melakukan penyidikan
tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU
Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan);
5. Bahwa menurut Pemohon, pasal-pasal yang diajukan pengujiannya tidak
menyatakan secara expressis verbis kedudukan dan kewenangan atributif
Kejaksaan untuk melakukan penyidikan pada perkara tindak pidana tertentu
sehingga menimbulkan contradictio in terminis atau ambiguitas pemaknaan yang
menunjukan adanya ketidakpastian hukum pada praktik terkait legitimasi Jaksa
melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi;
6. Bahwa menurut Pemohon, ketiadaan pengaturan yang jelas tentang kedudukan
dan kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan pada perkara tindak pidana
tertentu khususnya tindak pidana korupsi, telah merugikan Pemohon yang
berprofesi sebagai Jaksa karena dapat dijadikan dasar atau alasan bagi pihak-
pihak yang ingin melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang
dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengajukan uji materiil
ketentuan terkait dengan penyidikan Jaksa dalam UU Kejaksaan sehingga dapat
menyebabkan hilangnya kewenangan Jaksa melakukan penyidikan perkara
tindak pidana korupsi;
7. Bahwa menurut Pemohon, sudah seharusnya penegasan kewenangan Jaksa
untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu (khususnya tindak pidana
korupsi) terdapat juga dalam KUHAP selain telah diberikan Mahkamah melalui
penafsiran konstitusional terhadap Pasal 31 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan
dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXI/2023 [Sic!] sehingga apabila permohonan
Pemohon dikabulkan oleh Mahkamah, maka potensi kerugian Pemohon dengan
menggunakan penalaran yang wajar tidak akan terjadi;
39
Berdasarkan uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menjelaskan adanya
hak konstitusional yang dimiliki dan dianggap dirugikan dengan berlakunya
ketentuan norma Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 6 huruf a, dan Pasal 6 ayat (1)
KUHAP yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian konstitusional Pemohon
tersebut bersifat spesifik dan pot
Kata Kunci
kewenangan jaksa, penyidikan, pidana tertentu, korupsi
