Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Perkara 25/PUU-XXI/2023 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 3 April 2023

Pemohon

Tedy Romansah, S.H.

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

UU ITE, pencemaran nama baik, Keputusan Bersama Menteri Komunikasi Republik Indonesia, petitum tidak lazim