Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang

Perkara 25/PUU-XVII/2019 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 16 April 2019

Tanggal Registrasi: 2019-03-19

Pemohon

PT Televisi Transformasi Indonesia, PT Media Televisi Indonesia, PT Rajawali Citra Televisi Indonesia, PT Lativi Mediakarya, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Indikator Politik Indonesia, dan PT Cyrus Nusantara Kuasa Hukum : Andi Syafrani, S.H., MCCL., CLA. dan Wiwin Winata, S.Sy

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Enny Nurbaningsih (A), Suhartoyo (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Mengadili: Dalam Provisi Menolak permohonan provisi Pemohon I sampai dengan Pemohon VI; Dalam Pokok Permohonan 1. Menyatakan permohonan Pemohon VII tidak dapat diterima; 2. Menolak permohonan Pemohon I sampai dengan Pemohon VI untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 7 Tahun 2017]] tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 449 ayat (2)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2019* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2019 on 2025-07-18 17:51:19 -->