Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Juni 2018
Tanggal Registrasi: 2018-03-19
Pemohon
Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufti
Majelis Hakim
Saldi Isra (K), I Dewa Gede Palguna (A), Suhartoyo (A), Maridan Wibowo (PP)
Amar Putusan
:
· Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
· Menyatakan [[Pasal 122 huruf l]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
· Menyatakan frasa “persetujuan tertulis dari Presiden” pada [[Pasal 245 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Dalam hal persetujuan tertulis tidak diberikan Presiden paling lama 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak diterimanya pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan tindak pidana, maka pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota [[DPR]] tetap dapat dilakukan”.
· Menyatakan frasa “setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan” pada [[Pasal 245 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6187) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
· Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Atau apabila [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.2]
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 sebagai berikut:
1. Bukti P-1
:
Fotokopi [[Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018]] tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
2. Bukti P-2
:
Fotokopi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Bukti P-3
:
Fotokopi Akta Notaris Eira Aurelia Hollanda mengenai pendirian Perseroan Terbatas (PT) Fidzkarana Cipta Media pada 26 Januari 2015;
4. Bukti P-4
:
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 2 Tahun 2018]] tentang Perubaha
